MAKALAH
TENTANG
EKSISTENSI
MASYARAKAT MISKIN DDALAM PELAYANAN KESEHATAN
Untuk
memenuhi tugas mata kuliah Kewarganegaraan (KWN)

Disusun oleh:
Kelompok 4
(IB)
Program
Studi DIII Keperawatan
Anisa
Oktaviani
|
32722001D15008
|
Raka
Maya Daud
|
32722001D15063
|
Dimas Ridwan Maulana
|
32722001D15022
|
Eva
Nurlatifah
|
32722001D15027
|
Ira
Farida
|
32722001D15042
|
Sonia
Lucya Ardiaty
|
32722001D15082
|
Novi
Oktaviana
|
32722001D15057
|
Risda
Listiana
|
32722001D15071
|
SEKOLAH
TINGGI ILMU KESEHATAN
KOTA
SUKABUMI
Jl. Karamat No. 36 Telp (0266) 210215 Fax. (0266)
223709 Kota Sukabumi
KATA PENGANTAR
Alhamdulillah, Puji dan syukur marilah kita panjatkan kepada
Allah SWT, karena
atas limpahan karunia-Nya kami bisa
menyelesaikan makalah ini guna untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah
Kewarganegaraaan (KWN)
Shalawat
serta salam semoga tercurahkan kepada Nabi Akhir zaman yaitu
nabi Muhammad Shallallahu’alaihi wa sallam. Manusia
istimewa yang seluruh perilakunya layak untuk diteladani, yang seluruh
ucapannya adalah kebenaran, yang seluruh getar hatinya kebaikan sehingga kami dapat menyelesaikan tugas mandiri ini
tepat pada waktunya.
Sebelumnya kami ucapkan terimaksih kepada Bapak
Dr. Yohan Frans U yang telah membimbing kami sejauh ini dalam
penyusunan makalah ini.
Kami
menyimpulkan bahwa tugas kelompok ini masih belum sempurna, oleh karena itu
kami menerima saran dan kritik, guna kesempurnaan tugas mandiri ini dan
bermanfaat bagi kami dan pembaca pada umumnya.
Sukabumi, November 2015
Penyusun
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR .............................................................................................................. I
DAFTAR ISI ............................................................................................................................. II
BAB I PENDAHULUAN ......................................................................................................... 1
1.1 Latar Belakang .......................................................................................................... 1
1.2 Rumusan
Masalah ..................................................................................................... 1
1.3 Tujuan
Masalah ......................................................................................................... 2
BAB II PEMBAHASAN .......................................................................................................... 3
2.1 Masyarakat
Miskin ................................................................................................... 3
2.2
Memberdayakan
Masyarakat Desa .......................................................................... 5
2.2.1
Klasifikasi
Masyarakat Miskin ...................................................................... 7
2.2.1
Kriteria
Masyarakat Miskin .......................................................................... 8
2.3 Pelayanan
Kesehatan Kepada Masyarakat Miskin .................................................. 9
2.4 Program
Jaminan Kesehatan Masyarakat Miskin .................................................. 11
2.5 Kebijakan
Kesehatan yang Berpihak pada masyarakat Miskin (Pro Poor Hearth
Policy) ................................................................................................................... 13
2.6 Kendala
Pengaksesan dalam pelayanan kesehatan kepada masyarakat miskin
di Indonesia ) .......................................................................................................... 15
2.7 Pelayanan
Kesehatan kepada Masyarakat Miskin ................................................. 20
2.2.1
Rekomendasi perubahan yang perlu di lakukan ........................................ 23
2.8 Peran Perawat dalam memberikan pelayanan
kesehatan kepada masyarakat
miskin ..................................................................................................................... 24
BAB III PENUTUP ................................................................................................................ 28
3.1 Simpulan ................................................................................................................. 2
3.2 Saran
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Undang-Undang
Dasar 1945 pasal 28 H dan Undang-Undang Nomor 23/ 1992 tentang kesehatan,
menetapkan bahwa setiap orang berhak mendapat pelayanan kesehatan. Maka, setiap
individu, keluarga, dan masyarakat berhak memperoleh perlindungan terhadap
kesehatanya, dan negara bertanggungjawab mengatur agar terpenuhi hak hidup
sehat bagi penduduknya termasuk masyarakat miskin dan tidak mampu. Angka
kesehatan masyarakat miskin yang masih rendah tersebut diakibatkan karena
sulitnya akses terhadap pelayanan kesehatan. Kesulitan akses pelayanan
dipengaruhi oleh berbagai faktor seperti tidak adanya kemampuan secar ekonomi
karena biaya pengobatan penyakit yang relatif mahal.
Bagi
warga miskin untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang memuaskan adalah hal
yang sangat sulit. Mereka harus memenuhi berbagai macam syarat yang ditentukan
oleh pihak rumah sakit. Syarat-syarat tersebut menjadi alat untuk mempersulit
pasien warga miskin untuk memperoleh pelayanan kesehatan. Pihak rumah sakit
terlalu mementingkan syarat daripada pelayanan yang diberikan.
1.2 Rumusan Masalah
a.
Bagaimana
Eksistensi masyarakat miskin dalam pelayanan kesehatan ?
b.
Apa
yang dimaksud dengan masyarakat miskin ?
c.
Apa
yang di maksud dari pengertian Pelayanan kesehatan ?
d.
Bagaimana
cara tim kesehatan memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat miskin ?
1.3 Tujuan Masalah
1.
Mengetahui
Eksistensi Masyarakat miskin dalam pelayanan kesehatan
2.
Memahami
Maksud dan pengertian Masyarakat miskin
3.
Mengetahui
pengertian dari pelayanan kesehatan
4.
Mengetahui
karakteristik masyarakat
5.
miskin
dalam mendapatkan pelayanan kesehatan.
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1 Masyarakat Miskin
Masyarakat
Miskin atau bisa dikatakan sebagai masyarakat desa, merupakan seuatu kelompok
manusia yang bertempat tinggal di perdesaan.
Masayrakat
miskin adalah suatu kondisi dimana fisik masyarakat yang tidak memiliki akses
ke perasaan dan sarana dasar lingkungan yang memadai, dengan kualitas perumahan
dan pemukiman yang jauh dibawah standar kelayakan serta mata penceharian yang
tidak menentu yang mencakup seluruh multidimensi, yaitu dimensi politik,
dimensi social, dimensi lingkungan, dimensi ekonomi dan dimensi asset.
Masyarakat
miskin perkotaan memang sering kali diidentikkan dengan sumber permasalahan
yang terjadi di kota. Namun yang perlu dipahami adalah bahwa permasalahan yang
terjadi di perkotaan adalah suatu hal yang kompleks, rasanya tidak adil jika
hanya menempatkan kaum miskin perkotaan sebagai satu-satunya subyek yang patut
dimintai pertanggungjawaban dan dipersalahkan atas segala masalah yang terjadi
di kota.
Masyarakat desa secara umum tak jauh dari
kondisi kemiskinan, minimnya fasilitas umum, budaya primordial yang masih kuat,
dan perubahan yang lambat. Kemiskinan dan kurangnya pengetahuan sudah tidak
lagi sekedar hubungan sebab-akibat, melainkan menjadi benang kusut, lingkaran
setan, tak ada ujung-pangkal, ibarat hubungan ayam-telur. Namun demikian,
ibarat rumput yang tumbuh di pekarangan, masyarakat desa selalu disingkirkan
namun akan dan selalu tumbuh kembali. Tidak ada kesetiaan yang melebihi
“kemampuan” rumput untuk selalu menjadi bagian dari ekosistem pekarangan.
Demikian juga dengan masyarakat yang secara de facto telah menunjukkan
kemampuan survive, walaupun telah “dihajar habis-habisan” berbagai
kebijakan pemerintah.
Kemampuan survive (dan regenerasi)
masyarakat selama ini tidak lain disebabkan oleh elastisitas sistem kehidupan
internal masyarakat, yang memahami dirinya sebagai wong cilik, panggon
gunung ora dunung, cedhak watu adoh ratu. Pemahaman tersebut sama sekali
tidak bersifat defensif, tetapi preventif terhadap perubahan eksternal sebagai
akibat kebijakan pemerintah yang fluktuatif. Adapun gejolak yang timbul akibat
BLT KB akhir-akhir ini dikarenakan kebijakan pemerintah telah menghancurkan
sistem internal kehidupan masyarakat desa. Bahwa BLT KB telah menimbulkan
kecemburuan, konflik horisontal dan berpotensi menimbulkan perpecahan di
tingkat masyarakat. Dalam jangka panjang, kebijakan BLT KB akan memanjakan
masyarakat, melemahkan dan menghancurkan sendi-sendi kehidupan masyarakat.
Sistem internal kehidupan internal masyarakat
desa berhubungan erat dengan lingkungan sekitarnya yang dilandasi keteraturan
fungsi dan interaksi yang terkendali sedemikian rupa, sehingga keseimbangan
akan tetap terjaga. Karena suatu makhluk hidup; termasuk manusia, pada jaringan
kehidupannya; memiliki fungsi, peranan dan kedudukan yang saling berkaitan
dengan lingkungannya. Oleh karena itu masyarakat desa memiliki pandangan
terhadap lingkungan tidak dalam suatu garis linear, melainkan hubungan yang holistik
dan penuh dinamika.
Sistem internal kehidupan masyarakat desa yang
holistik memuat komponen utama sebagai berikut: sumber daya manusia, lahan,
pola tanam (baik di bidang petanian, perkebunan atau kehutanan) dan peternakan.
Komponen sumber daya manusia terwujud dalam lingkungan komposit (kelembagaan),
lingkungan biososial (komunitas/hubungan sosial), lingkungan psikososial
(pandangan, persepsi, sikap, keyakinan) dan lingkungan fisiososial (teknologi
dan budaya fisik). Komponen lahan terwujud dalam lingkungan fisik yang sangat
dipengaruhi oleh topografi desa, luas lahan produktif, kesuburan tanah (solum
tanah), jenis tanah dan ketersedian air di wilayah tersebut.
2.2
Memberdayakan
Masyarakat Desa (Miskin)
Masyarakat desa pada dasarnya bersedia menerima
dengan baik kebijakan pemerintah jika memberikan perbaikan kehidupan tanpa
menghancurkan sistem kehidupan masyarakat. Kegagalan pemerintah dalam
memberdayakan masyarakat desa disebabkan oleh perumusan kebijakan yang
meninggalkan aspek holistik dan dinamika masyarakat desa. Memberdayakan
masyarakat desa yang holistik adalah proses pemberdayaan yang menekankan pada
kesatuan sistem internal kehidupan masyarakat desa yang bekaitan erat dengan
aspek politik, ekonomi, sosial budaya dan ekologi.
Aspek politik masyarakat yang berwujud
kecerdasan masyarakat desa dalam menyampaikan pendapat berdasarkan
kebenaran dan pengetahuan lokal (local knowledge) direspon dengan
kebijakan pemerintah dengan indikator yang jelas, tidak ambigu, dan didasarkan
penelitian lapangan yang valid dan dirumuskan secara baik. Paradigma
pembangunan yang memposisikan desa sebagai lembaga politik terendah dan
berfungsi sebagai sasaran dan sekaligus pelaksana kebijakan pemerintah di
atasnya harus dirubah dengan menghargai desa sebagai lembaga policy yang
mampu merumuskan kebijakan di tingkat lokal. Sehingga semangat otonomi asli
tidak hanya menjadi pemanis dalam rumusan UU No 32/tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah.
Kebijakan yang memposisikan pemerintah layaknya
sinterklas telah memperlemah aspek ekonomi masyarakat karena mengajarkan
masyarakat untuk tidak rajin bekerja tetapi rajin menunggu bantuan pemerintah –
yang sebenarnya salah. Dalam jangka panjang, hal ini akan mengakibatkan
masyarakat menjadi miskin pengalaman dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. Secara
perlahan, aspek ekonomi masyarakat semakin melemah hingga survival sense masyarakat
menjadi tumpul. Kebijakan yang bisa ditempuh adalah melindungi sumber
pendapatan masyarakat desa dengan memberikan jaminan pasar dan harga yang layak
terhadap berbagai komoditas yang dihasilkan dari lingkungan biotik masyarakat
desa.
Aspek sosial budaya masyarakat desa telah
terbukti secara nyata mampu mendukung kehidupan masyarakat dan menghadapi
kebijakan pemerintah yang fluktuatif dan inkonsisten. Oleh karena itu,
memberdayakan masyarakat adalah melindungi norma agama dan sosial yang ada dan
bukan mengeluarkan kebijakan yang mendorong terjadinya pelanggaran nilai-nilai
sosial. Fenomena masyarakat yang memiskinkan diri agar terdaftar sebagai
penerima bantuan pemerinta menunjukkan bahwa masyarakat desa mengalami sedang
krisis keyakinan terhadap dirinya sendiri dan lingkungan sekitarnya. Masyarakat
sudah tidak malu lagi diklasifikasikan sebagai warga yang miskin. Oleh karena
itu, tidak terencananya kebijakan telah membuat masyarakat desa tidak yakin
bahwa sistem internal kehidupan mampu mendukung proses yang saling mengawasi
dan saling mengingatkan antar warga masyarakat.
Aspek ekologi pemberdayaan masyarakat desa
dapat terpenuhi jika pemerintah mengeluarkan kebijakan yang mendukung
konservasi lingkungan fisik masyarakat desa yang menekankan pada pemanfaatan
secara lestari. Telah terbukti bahwa pengerukan sumber daya alam dengan alasan
peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) namun tanpa disertai upaya pelestarian
telah mengakibatkan hancurnya media masyarakat desa bertahan hidup dan
mengembangkan kehidupan.
Proses memberdayakan masyarakat yang dinamis
menekankan pada proses yang menghargai keragaman realitas dan lokalitas
masyarakat. Realitas masyarakat menunjukkan bahwa kemiskinan yang ada sekarang
ini bukanlah sebuah kondisi yang statis, tetapi melainkan sebuah pemiskinan
yang tidak semua masyarakat menyadarinya. Ironisnya, proses masyarakat menjadi
miskin (hanya) dipahami oleh pemerintah sebagai akibat kenaikan harga BBM bukan
sebagai kesalahan perumusan kebijakan makro pemerintah yang telah berlangsung
antar rejim.
Pemberdayaan yang dinamis juga menghargai
lokalitas masyarakat yang menekankan pada hakekat siapa yang sebenarnya mampu
memahami konteks “keluarga miskin” atau “keluarga tidak miskin”. Tentunya
masyarakat sendiri yang lebih memahami lingkungannya dan mengartikan pola
interaksi didalamnya. Pencairan BLT KB menuai badai masalah dalam
implementasinya dikarenakan dua puluh indikator keluarga miskin yang disusun
pemerintah telah mengisolasi dan mengeliminasi kemampuan masyarakat dalam
menganalisis dirinya sendiri. Kuantifikasi kemiskinan yang kaku seharusnya
digantikan dengan kepekaan kualitatif guna menghindari simplifikasi dan
generalisasi, sehingga tidak membatasi proses pemberdayaan yang dinamis.
2.2.1
Klasifikasi Masyarakat Miskin
Penggolongan kemiskinan didasarkan
pada suatu standar tertuntu yaitu dengan membandingkan tingkat pendapatan orang
atau keluarga dengan tingkat pendapatan yang diperlukan untuk memenuhi
kebutuhan pokok minimum. Berdasarkan cerita ini maka dikenal kemiskinan absolut
dan kemiskinan relative. Kemiskinan absolut adalah mereka yang tidak mampu
memenuhi kebutuhan pokok minimum, sedangkan komunitas yang termasuk dalam
kemiskinan relative adalah mereka yang memiliki kemampuan untuk memenuhi
kebutuhan pokok minimum tetapi secara relative mereka masih di bawah rata-rata
pendapatan masyarakat yang ada di sekitarnya.
Sedangkan
diskursus lan mencoba mengetengahkan pembahasan kemiskinan yang dibedakan
menjadi natural, kultural dan structural. Kemiskinan natural sama pengertiannya
dengan kemiskinan turun temurun, disebabkan oleh suatu kondisi keterbatasan
secara alamiah yang dihadapi suatu komunitas sehingga suit melakukan perubahan.
Kemiskinan kultural adalah suatu kondisi miskin yang dihadapi komunitas,
disebabkan oleh factor budaya. Budaya yang hidup, diyakini dan dikembangkan
dalam suatu masyarakat menyebabkan proses pelestarian kemiskinan dalam
masyarakat itu sendiri.
Kemiskinan
structural merupakan suatu kemiskinan yang melanda suatu kemiskinan yang
melanda suatu komunitas yang disebabkan oleh factor-faktor tertentu yang
dibangun manusia. Factor-faktor tersebut muncul karena dibangun dan dikondisikan
oleh manusia, sehingga menyebabkan kerugian pada suatu sisi.
2.2.2
Kriteria Masyarakat Miskin
Indikator kemiskinan pada suatu
rumah tangga yang ditentukan badan pusat statistic adalah :
1.
Luas
lantai bangunan tempat tinggal kurang dari 8 m2 per orang
2.
Jenis
lantai bangunan tempat tinggal terbuat dari tanah / bambu / kayu murahan.
3.
Jenis
dinding tempat tinggal terbuat dari bambu/rumbia/kayu berkualitas rendah/tembok
tanpa plester
4.
Tidak
memiliki fasilitas buang air besar atau bersama-sama dengan rumah tingga lain
5.
Sumber
penerbangan rumah tangga tidak menggunakan listrik
6.
Sumber
air minum berasal dari sumur/mata air tidak terlindungi/sungai/air hujan
7.
Bahan
bakar untuk memasak sehari-hari adalah kayu bakar/arang/minyak tanah
8.
Hanya
mengonsumsi daging/susu/ayam satu kali dalam seminggu
9.
Hanya
membeli satu stel pakaian baru dalam setahun
10.
Hanya
sanggup makan sebanyak satu/dua kali dalam sehari
11.
Sumber
penghasilan kepala rumah tangga adalah petani dengan luas lahan 0,5 ha, buruh
tani, nelayan, buruh perkebunan atau pekerjaan lainnya dengan pendapatan di
bawah Rp.600.000,
12.
Pendidikan
tertinggi kepala rumah tangga adalah tidak sekolah/tidak tamat SD/hanya SD.
13.
Tidak
sanggup membayar pengobtan di puskesmas
14.
Tidak
memiliki bangunan/barang yang mudah dijual dengan nilai rp.500.000 seperti
seprda motor, emas, temak, kapal motor atau barang modal lainnya.
2.3
Pelayanan Kesehatan Kepada Masyarakat Miskin
Pelayanan Kesehatan merupakan sektor yang mempunyai misi sosial dan
eksternalitas positif. Dalam kenyataannya, berbagai rumah sakit yang bersifat
non-profit dan mempunyai pelayanan bagi masyarakat miskin mengalami kesulitan
keuangan untuk berkembang. Salah satu penyebabnya, aturan pajak diberlakukan
tanpa membedakan antara Rumah Sakit yang banyak dan yang sedikit memberi
pelayanan kepada masyarakat miskin.
RUU Rumah Sakit saat ini belum membahas sama sekali mengenai
pemberian keringanan pajak bagi rumah sakit yang memberi layanan kesehatan bagi
masyarakat miskin, walaupun keberadaan rumah sakit semacam ini sangatlah
membantu dan layak dihargai.
Masyarakat miskin atau yang tinggal di pedesaan, mereka hanya
mendapatkan pelayanan kesehatan melalui puskesmas, Tabib, Mak paraji dan tim
medis tradisional lainnya. Masyarakat miskin/pedesaan sangat sedikit sekali
untuk mendapatkan jaminan kesehatan di Rumah Sakit yang ada di kota, di
sebabkan beberapa faktor yang menghambat hal itu.
Ada beberapa faktor yang dapat mempengaruhi terhambatnya masyarakat
miskin berobat ke rumah sakit, diantaranya:
a.
Faktor Ekonomi
Faktor ini sangat utama bagi
masyarakat miskin menjadi hal yang dapat menghambat proses pelayanan kesehatan
di rumah sakit, karena ketergantungan biaya yang memadai. Maka pemerintah pun
belum dapat memberikan jaminan kesehatan di pedesaan berupa Rumah sakit, karena
Pajak Negara tidak selalu di pergunakan kepada hal yang tidak semestinya di
perbuat.
b.
Faktor jarak
tempuh Rumah sakit
Masyarakat miskin memiliki jarak
tempuh yang cukup jauh untuk pergi ke Rumah sakit, dapat di katakana pula jarak
antara desa dan kota sangat relatif jauh untuk sampai tujuan.
c.
Faktor
pengetahuan yang terbatas
Faktor pengetahuan yang terbatas ini
merupakan faktor dengan tidak adanya suatu pengetahuan baru mengenai
permasalahan yang terjadi di Negara bahkan dunia sekalipun. Sehingga masyarakat
miskin atau pedesaan memiliki program jaminan ksesehatan berupa JAMKESMAS.
2.4
Program Jaminan Kesehatan Masyarakat Miskin
Undang-Undang
Dasar 1945 pasal 28 H dan Undang-Undang Nomor 23/ 1992 tentang Kesehatan,
menetapkan bahwa setiap orang berhak mendapatkan pelayanan kesehatan. Karena
itu setiap individu, keluarga dan masyarakat berhak memperoleh perlindungan
terhadap kesehatannya, dan negara bertanggungjawab mengatur agar terpenuhi hak
hidup sehat bagi penduduknya termasuk bagi masyarakat miskin dan tidak mampu.
Derajat kesehatan masyarakat miskin
berdasarkan indikator Angka Kematian Bayi (AKB) dan Angka Kematian Ibu (AKI) di
Indonesia, masih cukup tinggi, yaitu AKB sebesar 26,9 per 1000 kelahiran hidup
dan AKI sebesar 248 per 100.000 kelahiran hidup serta Umur Harapan Hidup 70,5
Tahun (BPS 2007).
Program
program kesehatan yang biasa di gunaakan oleh masyarakat ialah JAMKESMAS. JAMKESMAS
adalah bentuk belanja bantuan social untuk pelayanan kesehatan bagi masyarakat
miskin dan tidak mampu. Program ini dilakukan secara nasional agar terjadi
subsidi silang dalam rangka mewujudkan pelayanan kesehatan bagi masyarakat
miskin.
Penyelenggaraan
pelayaan kesehatan peserta mengacu pada prinsip-prinsip :
1.
Dana
amanat dan nirlaba dengan pemanfaatan untuk semata-mata peringatan derajat
kesehatan masyarakat miskin
2.
Menyeluruh
sesuai dengan standar pelayanan medic yang cost effective dan rasional
3.
Pelayanan
terstruktur, berjennang dengan portabilitas dan ekuitas
4.
Efisien,
transparan dan akuntable
Peserta
program jamkesmas adalah setiap orang miskin dan tidak mampu selanjutnya
disebut peserta jamkesmas sejumlah 76,4 juta jiwa dan data badan pusat statiska
tahun 2006 yang dijadikan dasar penetapan jumlah sasran peserta secar nasional
oleh mankes RI.
Apabila
masih terdapat masyarakat miskin dan tidak mampu, tidak masuk dalam surat
keputusan bupati/walikota. Pembiyaan kesehatannya menjadi tanggungjawab pemda
setempat dan mekanisme penegelolaannya seyogyanya mengikuti JAMKESMAS.
Sasaran
peserta program keluarga harapan (PKH) yang belummenjadi peserta jamkesmas
dijamin dalam jamkesmas dan dapat menggunakan kartu PKH pada saat mengakses
pelayanan kesehatan dengan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.
Bukan
hanya JAMKESMAS atau PKH serta yang lainnya, tetapi semakin banyaknya kapasitas
penduduk yang meningkat pesat, maka pemerintah membentuk suatu program
kesehatan yaitu BPJS dan JKN. Program ini merupakan suatu program yang di pakai
oleh masyarakat kota maupun perdesaan, masyarakat kaya maupun miskin, semua
warga yang berbeda suku dan adat istiadat pun pemerintah memberikan program
jaminan kesehatan ini untuk dapat di pergunakan sebagaimana mestinya. Program
BPJS telah perkembang pesat di lingkungan masyarakat, mulai dari perusahaan
maupun mereka yang mendaftarkan diri untuk mengikuti program ini.
2.5
Kebijakan
Kesehatan yang Berpihak pada Masyarakat Miskin (Pro Poor Health Policy)
Kemiskinan dan penyakit terjadi saling
kait-mengkait, dengan hubungan yang tidak akan pernah putus terkecuali
dilakukan intervensi pada salah satu atau kedua sisi, yakni pada kemiskinannya
atau penyakitnya. Hal itu dapat dijelaskan dengan skema berikut. Kemiskinan
mempengaruhi kesehatan sehingga orang miskin menjadi rentan terhadap pelbagai
macam penyakit, karena mereka mengalami gangguan sebagai berikut:
a)
Menderita gizi buruk
b)
Pengetahuan kesehatan kurang
c)
Perilaku kesehatan kurang
d)
Lingkungan pemukiman buruk
e)
Biaya kesehatan tidak tersedia
Sebaliknya kesehatan mempengaruhi kemiskinan.
Masyarakat yang sehat menekan kemiskinan karena orang yang sehat memiliki
kondisi sebagai berikut:
a)
Produktivitas kerja tinggi
b)
Pengeluaran berobat rendah
c)
Investasi dan tabungan memadai
d)
Tingkat pendidikan maju
e)
Tingkat fertilitas dan kematian rendah
f)
Stabilitas ekonomi mantap
Beberapa data empiris global menemukan hubungan
sebagai berikut:
1.Kematian bayi
keluarga miskin tiga kali lebih tinggi dari keluarga tidak miskin
2.Kematian balita
keluarga miskin lima kali lebih tinggi dari keluarga tidak miskin.
3.Pertumbuhan
ekonomi negara dengan tingkat kesehatan lebih baik (IMR antara 50-100/1000
kelahiran hidup) adalah 37 kali lebih tinggi dibandingkan dengan negara dengan
tingkat kesehatan lebih buruk (IMR>150/1000 kelahiran hidup).
Uraian tentang alasan pentingnya pelayanan
kesehatan bagi masyarakat miskin, merupakan dorongan untuk mempercepat
penanggulangan kemiskinan dan keharusan mutlak untuk melaksanakan upaya
peningkatan status kesehatan penduduk miskin. Apalagi, memasuki era globalisasi
ini, untuk pertumbuhan ekonomi suatu negara dituntut daya saing yang memerlukan
sumberdaya manusia dengan kuantitas dan kualitas tinggi.
Penyelenggaraan pelayanan kesehatan bagi
masyarakat miskin mempunyai arti penting karena 3 alasan pokok:
1.
Menjamin terpenuhinya keadilan sosial bagi
masyarakat miskin, sehingga pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin mutlak
mengingat kematian bayi dan kematian balita 3 kali dan 5 kali lebih tinggi
dibanding pada keluarga tidak miskin. Di sisi lain penyelenggaraan pelayanan
kesehatan yang baik bagi masyarakat miskin, dapat mencegah 8 juta kematian
sampai tahun 2010.
2.
Untuk kepentingan politis nasional yakni
menjaga keutuhan integrasi bangsa dengan meningkatkan upaya pembangunan
(termasuk kesehatan) di daerah miskin dan kepentingan politis internasional
untuk menggalang kebersamaan dalam memenuhi komitmen global guna mnurunkan
kemiskinan melalui upaya kesehatan bagi keluarga miskin.
3.
Hasil studi menunjukan bahwa kesehatan penduduk
yang baik, pertumbuhan ekonomi akan baik pula dengan demikian upaya mengatasi
kemiskinan akan lebih berhasil.
Upaya-upaya pelayanan kesehatan penduduk
miskin, memerlukan penyelesaian menyeluruh dan perlu disusun strategi serta
tindak pelaksanaan pelayanan kesehatan yang peduli terhadap penduduk miskin.
Pelayanan kesehatan peduli penduduk miskin meliputi upaya-upaya sebagai
berikut:
a)
Membebaskan biaya kesehatan dan mengutamakan
masalah-masalah kesehatan yang banyak diderita masyarakat miskin seperti TB,
malaria, kurang gizi, PMS dan pelbagai penyakit infeksi lain dan kesehatan
lingkungan.
b)
Mengutamakan penanggulangan penyakit penduduk
tidak mampu
c)
Meningkatkan penyediaan serta efektifitas berbagai
pelayanan kesehatan masyarakat yang bersifat non personal seperti penyuluhan
kesehatan, regulasi pelayanan kesehatan termasuk penyediaan obat, keamanan dan
fortifikasi makanan, pengawasan kesehatan lingkungan serta kesehatan dan
keselamatan kerja.
d)
Meningkatkan akses dan mutu pelayanan kesehatan
penduduk tidak mampu
e)
Realokasi pelbagai sumber daya yang tersedia
dengan memprioritaskan pada daerah miskin
f)
Meningkatkan partisipasi dan konsultasi dengan
masyarakat miskin. Masalah kesehatan masyarakat bukan masalah pemerintah saja
melainkan masalah masyarakat itu sendiri karena perlu dilakukan peningkatan
pemberdayaan masyarakat miskin.
2.6
Kendala Pengaksesan dalam pelayanan kesehatan
kepada masyarakat miskin di Indonesia
Kemiskinan yang melanda bangsa Indonesia telah terjadi sejak dulu bahkan
dari sebelum merdeka sampai sekarang, dan sampai saat ini masih di
rasakan oleh sebagian masyarakat Indonesia. Kemiskinan pada zaman dulu lebih diartikan
sebagai keterbatasan dalam sumber daya ekonomi, namun sekarang
jauh lebih kompleks meliputi : kurangnya fasilitas yang dapat dinikmati misalnya dalam
pendidikan, pelayanan kesehatan, kemajuan teknologi dan kemudahan-kemudahan
lain yang tersedia.
Kemiskinan dan
kesehatan adalah dua hal yang sangat berkaitan satu sama lain.Walaupun keduanya
tidak berhubungan namun sekarang dapat dikaji keterkaitan antara keduanya.
Dalam suatu masyarakat tentunya dapat dibedakan mana yang merupakan tergolong
sebagai masyarakat kaya, menengah, dan miskin. Adanya penggolongan tersebut
juga berimbas dalam masalah aspek kehidupannya, termasuk di dalamnya yaitu
aspek kesehatan. Dapat diibaratkan misalnya dalam suatu keluarga yang tergolong
kaya maka kualitas kehidupannya akan jauh lebih baik termasuk dalam urusan
kesehatannya. Hal ini jelas berlawanan dengan keluarga yang tergolong miskin,
jangankan memperhatikan kesehatan dalam urusan makan pun mereka terkesan
kesulitan.
Pada masa sekarang pemberian layanan kesehatan dapat dikatakan sangat
dipengaruhi oleh bagaimana status sosial seseorang. Mereka yang
kaya akan mendapatkan pelayanan kesehatan yang berbeda dengan mereka yang
miskin. Hal tersebut tidak dapat dipungkiri merupakan dampak dari kapitalisasi
yang telah masuk dalam dunia kesehatan. Memang bukan menjadi masalah bagi
mereka yang berada pada status sosial menengah atau tinggi ( kaya) untuk mendapatkan
pelayanan kesehatan yang berkualitas, namun pastinya akan menjadi persoalan
tersendiri bagi mereka yang menduduki status sosial bawah ( miskin).
Adanya perbedaan pemberian layanan kesehtan pada masing-masing status sosial dapat kita lihat dari berbagai kasus pada masyarakat Indonesia
khususnya pada masyarakat miskin. Bagaimana pemberian
pelayanan kesehatan pada masyrakat miskin, selanjtnya akan dijelaskan melalui makalah yang berjudul “ rendahnya kualitas pemberian
layanan kesehatan pada masyarakat miskin”.
Kesehatan merupakan hal yang sangat penting bagi seseorang, apalagi
mengingat aktivitas seseorang pada saat ini semakin komplek, sehingga mereka
dituntut untuk bugar setiap saat agar aktivitas mereka dapat berjalan dengan
lancar. Hal tersebut membuat semua orang menghindari yang namanya sakit, karena
akan membuat seseorang terganggu dalam beraktivitas, di samping itu bagi
beberapa kalangan khususnya kalangan bawah ( miskin) mereka menghindari sakit
karena mereaka takut akan biaya layanan kesehatan.
Dampak kemiskinan dapat dikaitkan dengan bermacam-macam hal yaitu salah
satunya adalah kesehatan dan penyakit. Kesehatan dan penyakit adalah hal yang
tidak dapat dipisahkan dari permasalahan kemiskinan, kecuali dilakukan
intervensi pada salah satu atau kedua sisi, yakni pada kemiskinannya atau
penyakitnya. Kemiskinan mempengaruhi kesehatan sehingga orang miskin menjadi
rentan terhadap berbagai macam penyakit, karena mereka mengalami gangguan
seperti menderita gizi buruk, pengetahuan kesehatan berkurang, perilaku
kesehatan kurang, lingkungan pemukiman yang buruk, biaya kesehatan tidak
tersedia. Sebaliknya kesehatan juga mempengaruhi kemiskinan, masyarakat yang
sehat menekan kemiskinan karena orang yang sehat memiliki kondisi tingkat
pendidikan yang maju, stabilitas ekonomi mantap, investasi dan tabungan memadai
sehingga orang yang sehat dapat menekan pengeluaran untuk berobat.
Derajat kesehatan masyarakat miskin yang masih rendah tersebut diakibatkan
karena sulitnya askes dalam pelayanan kesehatan. Kesulitan askes pelayanan ini
dipengaruhi oleh berbagai faktor seperti tidak adanya kemampuan secara ekonomi
dikarenakan biaya kesehatan memang mahal. Seperti yang telah dijelaskan diatas,
terdapat beberapa contoh program pengentasan kemiskinan yang dilakukan oleh
pemerintah salah satunya adalah bertujuan untuk memberi perlindungan sosial
masyarakat dalam pelayanan dasar khusunya kesehatan dan pendidikan, sehubungan
dengan hal itu maka untuk menjamin askes penduduk miskin terhadap pelayanan
kesehatan sebagaimana diamanatkan dalam Undang – Undang Dasar 1945, sejak tahun
2005 telah diupayakan untuk mengatasi hambatan dan kendala tersebut melalui
pelaksanaan kebijakan Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat Miskin yang di
realisasikan melalui program JAMKESMAS.
Meskipun program-program kemiskinan telah dilaksanakan , pada kenyataannya
di lapangan program – program tersebut banyak mengalami kendala. Ini berkaitan
dengan sulitnya menghapus garis kemiskinan penduduk, sehingga banyak jumlah
masyarakat yang tergolong miskin. Masih banyak
masalah-masalah lain dalam pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Masyarakat
yaitu : ada beberapa pasien miskin yang memanfaatkan Program Jaminan Kesehatan
Masyarakat masih ditarik sejumlah pungutan administrasi.
Masalah
mengenai kesulitan masyarakat Indonesia khususnya masyarakat miskin dalam
mengakses layanan kesehatan haruslah segera diatasi oleh pemerintah. Karena
pada hakekatnya mendapatkan pelayanan kesehatan adalah hak setiap warga negara.
Mendapati kondisi demikian, harus dilakukan evaluasi ekonomi yang tepat
agar menghasilkan kebijakan kesehatan yang sesuai.Untuk dapat memenuhi
kebutuhan kesehatan yang berkualitas dan biaya yang efektif, kebijakan
kesehatan sebaiknya melalui evaluasi ekonomi yang tepat. Salah satu solusi yang dapat dilakukan olah pemerintah
adalah melalui pendekatan health economics. Pendekatan ini menekankan prinsip-prinsip
ekonomi pada fenomena dan masalah-masalah kesehatan dan pembiayaan kesehatan.
Health economics berfokus pada dua hal, yakni penggunaan dana dan belanja
kesehatan yang efisien.
Dalam penerapannya, Health Economics memerlukan dukungan penuh dari
pemerintah, akademisi, peneliti, dan komunitas media lainnya agar dapat
mengatasi permasalahn kesehatan, khususnya penggunaan obat. Dengan memperkuat
pengetahuan akan Health Economics, diharapkan tercipta sekelompok ahli evaluasi
ekonomi yang dapat mendorong terwujudnya sistem kesehatan yang merata dan
efisien di Indonesia.
Dari uraian di
atas dapat disimpulkan bahwa kesehatan dan status sosial ekonomi merupakan dua
hal yang secara tidak langsung saling berkaitan, karena tinggi rendahnya
tingkat kesehatan seseorang juga dipengaruhi oleh status sosial ekonominya.
Pada masa seperti sekarang mereka yang berada pada tingkat status ekonomi
rendah seolah mengalami banyak kendala dalam mendapatkan pelayanan kesehatan
yang layak bagi mereka lantaran terbentur masalah biaya kesehatan yang semakin
mahal. Dengan banyaknya jumlah penduduk Indonesia yang masih hidup dalam garis
kemiskinan dan membutukan jaminan kesehaatn, maka pemerintah melalui dinas
kesehatan mencetuskan program JAMKESMAS (Jaminan Kesehatan Mayarakat). Meski
program tersebut telah dilaksanakan tetapi di lapangan pelaksanaannya masih
banyak ditemui berbagai kendala, sehingga menambah masalah bagi masyarakat
miskin yang ingin mendapatkan pelayanan kesehatan.
Melihat
banyaknya kasus di lapangan yang dialami oleh masyarakat khususnya yang berasal
dari kalangan bawah atau masyarakat miskin dalam memperoleh pelayanan
kesehatan, menunjukkan pada kita bahwa kurang efektifnya kinerja pemerintah
dalam mengupayakan kesejahteraan bagi setiap warga negaranya. Adanya
program-progaram kesehatan pada masyarakat miskin pun belum mampu menjamin
masyarakat miskin untuk memperoleh pelayanan yang selayaknya. Untuk itu dalam
hal ini pemerintah harus melakukan evaluasi lebih mendalam terkait program yang
telah dijalankan selama ini, agar dapat lebih disempurnkan lagi, sehingga
masyarakat Indonesia khususnya masyarakat miskin dalam mengakses pelayanan
kesehatan tidak mengalami perbedaan dengan mereka yang kaya. Hal itu mengingat
bahwa pelayanan kesehatan yang merupakan hak dari setiap warga Negara.
2.7
Pelayanan Kesehatan Kepada Masyarakat Miskin
Pelayanan
Kesehatan merupakan sektor yang mempunyai misi sosial dan eksternalitas positif.
Dalam kenyataannya, berbagai rumah sakit yang bersifat non-profit dan mempunyai
pelayanan bagi masyarakat miskin mengalami kesulitan keuangan untuk berkembang.
Salah satu penyebabnya, aturan pajak diberlakukan tanpa membedakan antara Rumah
Sakit yang banyak dan yang sedikit memberi pelayanan kepada masyarakat miskin.
RUU Rumah Sakit saat ini belum membahas sama sekali mengenai pemberian
keringanan pajak bagi rumah sakit yang memberi layanan kesehatan bagi
masyarakat miskin, walaupun keberadaan rumah sakit semacam ini sangatlah
membantu dan layak dihargai.
Penerapan
pajak diharapkan dapat mengakomodasi hal ini dan memberi perlakuan yang berbeda
terhadap rumah sakit yang memberi layanan kesehatan bagi masyarakat miskin.
Aturan di dalam batang tubuh RUU Rumah Sakit idealnya memuat pasal-pasal yang
mengatur pembedaan pengenaan pajak dan/atau retribusi bagi Rumah Sakit yang
memberikan pelayanan bagi masyarakat miskin.
Sejak
tahun 1957 Pemerintah Indonesia mulai mengelola sendiri dan membangun rumah
sakit di berbagai daerah. Hal ini membangkitkan asumsi bahwa rumah sakit memang
seharusnya diurus oleh pemerintah supaya murah dan kalau mungkin gratis.
Sedangkan rumah sakit swasta, apalagi yang cenderung mencari untung, dianggap
bertentangan dengan rasa kemanusiaan. Terdapat kerancuan pemahaman antara
masalah kepemilikan dan pembiayaan rumah sakit.
Realitas
empirik menunjukkan bahwa pengelolaan rumah sakit, sebagai salah satu bentuk
pelayanan kesehatan, di Indonesia tidak sepenuhnya dilakukan oleh Negara, tetapi
juga oleh rumah sakit yang dikelola masyarakat; baik dalam bentuk perusahaan,
kelompok masyarakat, kelompok agama, maupun perseorangan. Dengan demikian,
Rumah Sakit dapat diselenggarakan/dimiliki oleh Pemerintah (Departemen
Kesehatan, Pemerintah Daerah, ABRI/Departemen Hankam dan BUMN/BUMD) dan oleh
Swasta (seperti Yayasan Sosial, Badan Hukum Sosial, Perseroan Terbatas (PT),
serta badan usaha lainnya).
Lebih
jauh, Rumah Sakit dapat pula dibedakan arah pengelolaannya menjadi:
a)
Rumah
Sakit Komunitas, yaitu Rumah Sakit Institusi Pelayanan Kesehatan Masyarakat
(IPSM) yang bertujuan tidak semata-mata mencari keuntungan/ not for profit.
Termasuk dalam kelompok ini adalah Rumah Sakit milik Pemerintah dan Milik
Yayasan Sosial dan Keagamaan.
b)
Rumah Sakit Swasta Komersiil yang bertujuan
mencari keuntungan/for profit. Rumah sakit jenis ini biasanya milik dari Badan
Usaha PT (Perseroan Terbatas) atau Badan Usaha Komersial yang Berbadan Hukum
lainnya.
c)
Semua
rumah sakit wajib memberi pelayanan kesehatan bagi masyarakat dan wajib
menjalankan fungsi sosialnya. Tetapi permasalahan yang terjadi saat ini, dalam
perkembangannya, pengelolaan rumah sakit di jaman sekarang tidak sesederhana di
masa lalu karena harus memperhitungkan aspek ekonomi dan nonekonomi. Rumah
sakit harus memikirkan cara meningkatkan kesejahteraan inter nal, pemeliharaan,
penggantian dan peningkatan sarananya secara terencana. Proyeksi kebutuhan
serta rencana anggaran dan pendapatan harus disusun secara matang demi
keberadaan dan keberlanjutan rumah sakit.
Sebagian
dana operasional rumah sakit milik pemerintah (Pemerintah Pusat, BUMN,
Pemerintah Daerah, BUMD, TNI, dan Polri) masih ditanggung oleh pemerintah.
Sebagian yang lain diperoleh dari penghasilan pelayanan kesehatan yang
diberikan. Artinya, beban keuangan tidak begitu berpengaruh bagi
keberlangsungan rumah sakit milik pemerintah. Hal ini mirip dengan yang terjadi
pada rumah sakit swasta yang dimiliki oleh perseroan terbatas, terutama jika
rumah sakit swasta ini berskala besar dan didukung dengan modal besar.
Keadaan
yang berlainan terjadi pada rumah sakit komunitas yang dimiliki oleh yayasan
atau perkumpulan nirlaba. Biaya penyelenggaraan rumah sakit sangatlah
bergantung dari pendapatan yang dihasilkan melalui pelayanan kesehatan dan dari
donatur. Beban penyelenggaraan secara mandiri dan semakin jarangnya donatur
yang ada menimbulkan permasalahan tersendiri bagi rumah sakit komunitas.
Padahal core pelayanan kesehatan mereka adalah masyarakat dengan penghasilan
menengah, miskin, serta masyarakat yang terkategori tidak mampu. Artinya, rumah
sakit ini lebih mengutamakan fungsi pelayanan kesehatannya secara sosial; bukan
profit oriented.
Dalam
peraturan perundang-undangan yang ada, rumah sakit komunitas dipandang sama
dengan rumah sakit yang dimiliki oleh pemerintah atau perseroan terbatas.
Konsekuensinya pembayaran pajak, seperti pajak badan, dan pajak penghasilan,
dan biaya operasional seperti biaya listrik dan air, yang mereka keluarkan pun
sama dengan yang diberlakukan pada rumah sakit milik pemerintah atau perseroan
terbatas. Harus diakui bahwa kebijakan rumah sakit di Indonesia yang sekarang
ini belum pro-publik, belum memihak dan cenderung belum melindungi rakyat
banyak. Banyak Pemerintah Daerah melihat rumah sakit sebagai alat prestise
daerah dan sebagai cara mudah untuk mendatangkan pendapatan bagi daerah.
Meskipun
kelak keuntungan tersebut kembali ke kas daerah, hal ini memaksa pengelola
rumah sakit komunitas untuk menarik biaya yang lebih mahal dan mencari untung
dari masyarakat yang menjadi pasien rumah sakit. Dengan kondisi seperti ini,
sulit bagi rumah sakit komunitas untuk tetap bertahan dalam penyediaan
pelayanan kesehatan bagi masyarakat.
2.7.1
Rekomendasi perubahan yang perlu dilakukan
Dibandingkan dengan kebutuhan hidup
manusia yang lain, kebutuhan pelayanan kesehatan khususnya pelayanan rumah
sakit, mempunyai tiga ciri utama yang unik yaitu uncertainty, asymetri of
information, dan externality (Evans, 1984). Ketiga ciri utama ini menyebabkan
pelayanan rumah sakit sangat unik dibandingkan dengan produk atau jasa lainnya.
Keunikan yang tidak diperoleh pada komoditas lain inilah yang dapat dipakai
sebagai alasan untuk memberikan beda perlakuan dalam pengaturan atau oleh
intervensi pemerintah.
Ciri unik lainnya dikemukakan oleh
beberapa ahli ekonomi kesehatan seperti Feldstein (1993) dan Rappaport (1982).
Menurut mereka, Negara sebagai pihak yang wajib menjamin dan meningkatkan
hak layanan kesehatan masyarakat, perlu menyusun perangkat hukum yang mengatur
eksistensi rumah sakit sebagai lembaga dengan titik berat fungsi sosial dalam
bidang kesehatan masyarakat. Dengan kata lain, pelayanan kesehatan membutuhkan
subsidi dalam berbagai bentuknya sehingga pembiayaan pelayanan kesehatan tidak
hanya menjadi tanggung jawab rumah sakit yang bersangkutan, akan tetapi perlu
dilakukan dengan menggalang tanggung jawab bersama.
Perlakuan yang sama terhadap rumah
sakit seperti dikemukakan di atas dapat terjadi karena salah satu karakter dari
peraturan perundang-undangan adalah bersifat umum (Pasal 1 UU No.10 Tahun 2004
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan). Artinya, semua subjek hukum
yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan tersebut wajib diberlakukan
secara sama. Hal ini diperkuat dengan ketentuan Pasal 27 dan Pasal 28 D
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pengecualian terhadap
hal ini hanya dapat dilakukan oleh undang-undang sebagaimana ditentukan dalam
Pasal 28 J ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Affirmative action bukanlah barang
tabu dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. Ini dapat dibuktikan
dengan ketentuan dalam Pasal 15 dan Pasal 53 UU No.10 Tahun 2008 tentang
Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang
memberikan diskriminasi positif bagi perempuan dalam kepengurusan partai
politik dan pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota.
Dengan berdasar kondisi empirik
rumah sakit komunitas dan peluang yuridis tersebut di atas diperlukan
affirmative action bagi rumah sakit komunitas agar mereka tetap dapat
memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat dengan penghasilan menengah,
miskin, maupun masyarakat tidak mampu. Affirmative action yang perlu dilakukan
berupa keringanan atau penghapusan pajak untuk Rumah Sakit komunitas dan pembedaan
pengenaan tarif untuk fasilitas yang disediakan Pemerintah (misalnya listrik
dan air) dengan tujuan untuk mengurangi beban biaya operasional.
2.8
Peran Perawat dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada
masyarakat miskin
Semakin berkembangnya zaman, maka semakin maju pula tingkat
pengetahuan manusia yang muncul di berbagai daerah terutama dalam ilmu
kesehatan dan kemedisan. Tim kesehatan yang sudah menyelesaikan jenjang
studynya di universitas kesehatan baik yang mengambil jurursan keperawatan,
bidan atau kedokteran semuanya akan memiliki peran dan kode etik masing-masing.
Pelayanan di
bidang kesehatan merupakan salah satu bentuk pelayanan yang paling banyak
dibutuhkan oleh masyarakat.
Menurut Azwar
(1996) kualitas pelayanan kesehatan adalah yang menunjukkan tingkat
kesempurnaan pelayanan kesehatan dalam menimbulkan rasa puas pada diri setiap
pasien. Makin sempurna kepuasan tersebut, makin baik pula kualitas pelayanan
kesehatan. Dalam menyelenggarakan upaya menjaga
kualitas pelayanan kesehatan dirumah sakit tidak terlepas dari profesi
keperawatan yang berperan penting. Berdasarkan standar tentang evaluasi dan
pengendalian kualitas dijelaskan bahwa pelayanan keperawatan menjamin adanya asuhan
keperawatan yang berkualitas tinggi dengan terus menerus melibatkan diri dalam
program pengendalian kualitas di rumah sakit.
Perawat
adalah salah satu unsur vital dalam rumah sakit, perawat, dokter, dan pasien
merupakan satu kesatuan yang paling membutuhkan dan tidak dapat dipisahkan.
Tanpa perawat tugas dokter akan semakin berat dalam menangani pasien. Tanpa
perawat, kesejahteraan pasien juga terabaikan karena perawat adalah penjalin
kontak pertama dan terlama dengan pasien mengingat pelayanan keperawatan
berlangsung terus menerus selama 24 jam sehari.
Departemen
kesehatan mendefinisikan perawat adalah seseorang yang memberikan pelayanan
kesehatan secara profesional dimana pelayanan tersebut berbentuk pelayanan
biologis, psikologis sosial, spiritual yang ditujukan kepada individu, keluarga
dan masyarakat.
Pelayanan
keperawatan diberikan karena adanya kelemahan fisik dan mental, keterbatasan
pengetahuan serta kurangnya pengertian pasien akan kemampuan melaksanakan
kegiatan secara mandiri. Kegiatan itu dilakukan dalam usaha mencapai
peningkatan kesehatan dengan penekanan pada upaya pelayanan kesehatan yang
memungkinkan setiap individu mencapai kemampuan hidup sehat dan produktif
(Aditama, 2002).
Peran Perawat
sangat penting dalam proses memberikan asuhan keperawatan di rumah sakit,
karena apa masyarakat miskin atau desa mereka akan mengambil keputusan sehat
dengan pergi ke rumah sakit, mereka akan beranggapan bahwa fasilitas di rumah
sakit tersebut lebih nyaman, alat serta obat-obatnya juga terpenuhi, pelayanan
kesehatannya juga sangat bermutu dan handal serta proses keperawatannya yang
banyak diminati oleh masyarakat tersebut.
Dalam ilmu
antropologi kesehatan bahwasannya perawat harus dapat mengerti perasaan pasien
terutama yang terikat dengan masyarakat pedesaaan. Mereka memiliki
faktor-faktor tertentu pada saat masuk ke rumah sakit, diantaranya faktor ekonomi
yang tidak memadai, pasien demikian akan berpikir bahwa pengobatan dan di rawat
dirumah sakit itu sangat bermutu dan nyaman tetapi dalam segi ekonomi
masyarakat miskin/pedesaan akan menjadi kendalan dan masalah selanjutnya
setelah sakit.
Penyelenggaraan
pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin mempunyai arti penting, karena
beberapa alasan pokok yakni:
1.
Kesehatan
masyarakat menjamin terpenuhinya keadilan sosial khususnya bagi masyarakat
miskin, sehingga pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin mutlak mengingat
kematian bayi dan kematian balita 3 (tiga) kali dan 5 (lima) kali lebih tinggi
dibanding keluarga tidak miskin. Di sisi lain penyelenggaraan pelayanan
kesehatan yang baik bagi masyarakat miskin, dapat mencegah 8 (delapan) juta
kematian tiap tahunnya.
2.
Untuk
kepentingan politis nasional yakni menjaga keutuhan integrasi bangsa dengan
meningkatkan upaya pembangunan (termasuk kesehatan) di daerah miskin dan
kepentingan politis internasional untuk menggalang kebersamaan dalam memenuhi
komitmen global guna menurunkan angka kemiskinan melalui upaya perbaikan
pelayanan kesehatan bagi keluarga miskin.
3.
Hasil
penelitian menunjukkan bahwa kesehatan penduduk yang baik, pertumbuhan ekonomi
akan baik pula dengan demikian upaya mengatasi kemiskinan akan lebih mudah
dengan prospek ke depan yang jauh lebih berhasil.
Dalam
pelayanan kesehatan bagi keperawatan kepada masyarakat miskin sangat berkaitan
erat dengan kebudayaannya. Dalam proses asuhan keperawatan pasien akan
seakan-akan melakukan tindakan yang sesuai dengan kebudayaannya. Biasanya
perawat mesti memberikan nilai dan meluruskan dari kebudayaan yang menyeleweng
dari kaidah keehatan.
BAB
III
PENUTUP
3.1
Simpulan
Masyarakat desa pada dasarnya bersedia menerima
dengan baik kebijakan pemerintah jika memberikan perbaikan kehidupan tanpa
menghancurkan sistem kehidupan masyarakat. Kegagalan pemerintah dalam
memberdayakan masyarakat desa disebabkan oleh perumusan kebijakan yang
meninggalkan aspek holistik dan dinamika masyarakat desa. Memberdayakan masyarakat
desa yang holistik adalah proses pemberdayaan yang menekankan pada kesatuan
sistem internal kehidupan masyarakat desa yang bekaitan erat dengan aspek
politik, ekonomi, sosial budaya dan ekologi.
3.2 Saran
Penyusunan makalah ini masih jauh
dari kesempurnaan olehnya itu penulis mengharapkan kritik dan saran yang
membangun sebagai bahan ajar untuk penyusunan berikutnya
DAFTAR PUSTAKA
Departemen Kesehatan RI “perawatan kesehatan masyarakat” 1985
Sumarsono.S, dkk (2006) ”Pendidikan
Kewarganegaraan”, Jakarta : PT Gramedia Pustaka Utama
Novia S.2012. “Layanan Kesehatan Masyarakat Miskin Kaitannya Dengan
Realisasi Sila Ke-5 Pancasila: Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia” Pacitan
www.depkes.go.id
Taufiq Dwi Kusuma, SH. Pemerhati
Program Pemberdayaan Masyarakat
Potter dan Perry,
2005, “Keperawatan Fundamental, Vol. 1”, Edisi terjemahan, EGC, Jakarta.
Asmadi, 2008, “Teknik Prosedural Keperawatan Konsep Dan
Aplikasi”, Salemba Medika, Jakarta.






0 komentar:
Posting Komentar