Rabu, 16 Desember 2015

MAKALAH TENTANG EKSISTENSI MASYARAKAT MISKIN DDALAM PELAYANAN KESEHATAN

MAKALAH
TENTANG
EKSISTENSI MASYARAKAT MISKIN DDALAM PELAYANAN KESEHATAN

Untuk memenuhi tugas mata kuliah Kewarganegaraan (KWN)

Disusun oleh:
Kelompok 4 (IB)
Program Studi DIII Keperawatan

Anisa Oktaviani
32722001D15008
Raka Maya Daud
32722001D15063
Dimas Ridwan Maulana
32722001D15022
Eva Nurlatifah
32722001D15027
Ira Farida
32722001D15042
Sonia Lucya Ardiaty
32722001D15082
Novi Oktaviana
32722001D15057
Risda Listiana
32722001D15071




SEKOLAH TINGGI ILMU KESEHATAN
KOTA SUKABUMI
Jl. Karamat No. 36 Telp (0266) 210215 Fax. (0266) 223709 Kota Sukabumi

Website www.stikesmi.ac.id email stikesmi_edu@yahoo.co.id







KATA PENGANTAR


Alhamdulillah, Puji dan syukur marilah kita panjatkan kepada Allah SWT, karena atas limpahan karunia-Nya kami bisa menyelesaikan makalah ini guna untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah Kewarganegaraaan (KWN)
 Shalawat serta salam semoga tercurahkan kepada Nabi Akhir zaman yaitu nabi Muhammad Shallallahu’alaihi wa sallam. Manusia istimewa yang seluruh perilakunya layak untuk diteladani, yang seluruh ucapannya adalah kebenaran, yang seluruh getar hatinya kebaikan sehingga  kami dapat menyelesaikan tugas mandiri ini tepat pada waktunya.
Sebelumnya kami ucapkan terimaksih kepada Bapak Dr. Yohan Frans U yang telah membimbing kami sejauh ini dalam penyusunan makalah ini.
             Kami menyimpulkan bahwa tugas kelompok ini masih belum sempurna, oleh karena itu kami menerima saran dan kritik, guna kesempurnaan tugas mandiri ini dan bermanfaat bagi kami dan pembaca pada umumnya.

Sukabumi, November 2015



Penyusun

DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR .............................................................................................................. I  
DAFTAR ISI ............................................................................................................................. II
BAB I PENDAHULUAN ......................................................................................................... 1
1.1 Latar Belakang  .......................................................................................................... 1
1.2 Rumusan Masalah  ..................................................................................................... 1

1.3 Tujuan Masalah  ......................................................................................................... 2
BAB II PEMBAHASAN  .......................................................................................................... 3
             2.1 Masyarakat Miskin  ................................................................................................... 3
2.2  Memberdayakan Masyarakat Desa  .......................................................................... 5
2.2.1        Klasifikasi Masyarakat Miskin  ...................................................................... 7
2.2.1        Kriteria Masyarakat Miskin  .......................................................................... 8 
             2.3 Pelayanan Kesehatan Kepada Masyarakat Miskin  .................................................. 9
             2.4 Program Jaminan Kesehatan Masyarakat Miskin  .................................................. 11
             2.5 Kebijakan Kesehatan yang Berpihak pada masyarakat Miskin (Pro Poor  Hearth
                    Policy)  ................................................................................................................... 13
             2.6 Kendala Pengaksesan dalam pelayanan kesehatan kepada masyarakat miskin
                   di Indonesia ) .......................................................................................................... 15
             2.7 Pelayanan Kesehatan kepada Masyarakat Miskin  ................................................. 20
2.2.1         Rekomendasi perubahan yang perlu di lakukan ........................................ 23
            2.8 Peran Perawat dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat
                   miskin  ..................................................................................................................... 24
BAB III PENUTUP  ................................................................................................................ 28
            3.1 Simpulan  ................................................................................................................. 2
            3.2 Saran        



BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28 H dan Undang-Undang Nomor 23/ 1992 tentang kesehatan, menetapkan bahwa setiap orang berhak mendapat pelayanan kesehatan. Maka, setiap individu, keluarga, dan masyarakat berhak memperoleh perlindungan terhadap kesehatanya, dan negara bertanggungjawab mengatur agar terpenuhi hak hidup sehat bagi penduduknya termasuk masyarakat miskin dan tidak mampu. Angka kesehatan masyarakat miskin yang masih rendah tersebut diakibatkan karena sulitnya akses terhadap pelayanan kesehatan. Kesulitan akses pelayanan dipengaruhi oleh berbagai faktor seperti tidak adanya kemampuan secar ekonomi karena biaya pengobatan penyakit yang relatif mahal.
Bagi warga miskin untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang memuaskan adalah hal yang sangat sulit. Mereka harus memenuhi berbagai macam syarat yang ditentukan oleh pihak rumah sakit. Syarat-syarat tersebut menjadi alat untuk mempersulit pasien warga miskin untuk memperoleh pelayanan kesehatan. Pihak rumah sakit terlalu mementingkan syarat daripada pelayanan yang diberikan.
1.2  Rumusan Masalah
a.       Bagaimana Eksistensi masyarakat miskin dalam pelayanan kesehatan ?
b.      Apa yang dimaksud dengan masyarakat miskin ?
c.       Apa yang di maksud dari pengertian Pelayanan kesehatan ?
d.      Bagaimana cara tim kesehatan memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat miskin ?



1.3  Tujuan Masalah
1.      Mengetahui Eksistensi Masyarakat miskin dalam pelayanan kesehatan
2.      Memahami Maksud dan pengertian Masyarakat miskin
3.      Mengetahui pengertian dari pelayanan kesehatan
4.      Mengetahui karakteristik masyarakat
5.      miskin dalam mendapatkan pelayanan kesehatan.


















BAB II
PEMBAHASAN
2.1  Masyarakat Miskin

Masyarakat Miskin atau bisa dikatakan sebagai masyarakat desa, merupakan seuatu kelompok manusia yang bertempat tinggal di perdesaan.
Masayrakat miskin adalah suatu kondisi dimana fisik masyarakat yang tidak memiliki akses ke perasaan dan sarana dasar lingkungan yang memadai, dengan kualitas perumahan dan pemukiman yang jauh dibawah standar kelayakan serta mata penceharian yang tidak menentu yang mencakup seluruh multidimensi, yaitu dimensi politik, dimensi social, dimensi lingkungan, dimensi ekonomi dan dimensi asset.
Masyarakat miskin perkotaan memang sering kali diidentikkan dengan sumber permasalahan yang terjadi di kota. Namun yang perlu dipahami adalah bahwa permasalahan yang terjadi di perkotaan adalah suatu hal yang kompleks, rasanya tidak adil jika hanya menempatkan kaum miskin perkotaan sebagai satu-satunya subyek yang patut dimintai pertanggungjawaban dan dipersalahkan atas segala masalah yang terjadi di kota.
Masyarakat desa secara umum tak jauh dari kondisi kemiskinan, minimnya fasilitas umum, budaya primordial yang masih kuat, dan perubahan yang lambat. Kemiskinan dan kurangnya pengetahuan sudah tidak lagi sekedar hubungan sebab-akibat, melainkan menjadi benang kusut, lingkaran setan, tak ada ujung-pangkal, ibarat hubungan ayam-telur. Namun demikian, ibarat rumput yang tumbuh di pekarangan, masyarakat desa selalu disingkirkan namun akan dan selalu tumbuh kembali. Tidak ada kesetiaan yang melebihi “kemampuan” rumput untuk selalu menjadi bagian dari ekosistem pekarangan. Demikian juga dengan masyarakat yang secara de facto telah menunjukkan kemampuan survive, walaupun telah “dihajar habis-habisan” berbagai kebijakan pemerintah.
Kemampuan survive (dan regenerasi) masyarakat selama ini tidak lain disebabkan oleh elastisitas sistem kehidupan internal masyarakat, yang memahami dirinya sebagai wong cilik, panggon gunung ora dunung, cedhak watu adoh ratu. Pemahaman tersebut sama sekali tidak bersifat defensif, tetapi preventif terhadap perubahan eksternal sebagai akibat kebijakan pemerintah yang fluktuatif. Adapun gejolak yang timbul akibat BLT KB akhir-akhir ini dikarenakan kebijakan pemerintah telah menghancurkan sistem internal kehidupan masyarakat desa. Bahwa BLT KB telah menimbulkan kecemburuan, konflik horisontal dan berpotensi menimbulkan perpecahan di tingkat masyarakat. Dalam jangka panjang, kebijakan BLT KB akan memanjakan masyarakat, melemahkan dan menghancurkan sendi-sendi kehidupan masyarakat.
Sistem internal kehidupan internal masyarakat desa berhubungan erat dengan lingkungan sekitarnya yang dilandasi keteraturan fungsi dan interaksi yang terkendali sedemikian rupa, sehingga keseimbangan akan tetap terjaga. Karena suatu makhluk hidup; termasuk manusia, pada jaringan kehidupannya; memiliki fungsi, peranan dan kedudukan yang saling berkaitan dengan lingkungannya. Oleh karena itu masyarakat desa memiliki pandangan terhadap lingkungan tidak dalam suatu garis linear, melainkan hubungan yang holistik dan penuh dinamika.
Sistem internal kehidupan masyarakat desa yang holistik memuat komponen utama sebagai berikut: sumber daya manusia, lahan, pola tanam (baik di bidang petanian, perkebunan atau kehutanan) dan peternakan. Komponen sumber daya manusia terwujud dalam lingkungan komposit (kelembagaan), lingkungan biososial (komunitas/hubungan sosial), lingkungan psikososial (pandangan, persepsi, sikap, keyakinan) dan lingkungan fisiososial (teknologi dan budaya fisik). Komponen lahan terwujud dalam lingkungan fisik yang sangat dipengaruhi oleh topografi desa, luas lahan produktif, kesuburan tanah (solum tanah), jenis tanah dan ketersedian air di wilayah tersebut.
2.2  Memberdayakan Masyarakat Desa (Miskin)
Masyarakat desa pada dasarnya bersedia menerima dengan baik kebijakan pemerintah jika memberikan perbaikan kehidupan tanpa menghancurkan sistem kehidupan masyarakat. Kegagalan pemerintah dalam memberdayakan masyarakat desa disebabkan oleh perumusan kebijakan yang meninggalkan aspek holistik dan dinamika masyarakat desa. Memberdayakan masyarakat desa yang holistik adalah proses pemberdayaan yang menekankan pada kesatuan sistem internal kehidupan masyarakat desa yang bekaitan erat dengan aspek politik, ekonomi, sosial budaya dan ekologi.
Aspek politik masyarakat yang berwujud kecerdasan masyarakat  desa dalam menyampaikan pendapat berdasarkan kebenaran dan pengetahuan lokal (local knowledge) direspon dengan kebijakan pemerintah dengan indikator yang jelas, tidak ambigu, dan didasarkan penelitian lapangan yang valid dan dirumuskan secara baik. Paradigma pembangunan yang memposisikan desa sebagai lembaga politik terendah dan berfungsi sebagai sasaran dan sekaligus pelaksana kebijakan pemerintah di atasnya harus dirubah dengan menghargai desa sebagai lembaga policy yang mampu merumuskan kebijakan di tingkat lokal. Sehingga semangat otonomi asli tidak hanya menjadi pemanis dalam rumusan UU No 32/tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Kebijakan yang memposisikan pemerintah layaknya sinterklas telah memperlemah aspek ekonomi masyarakat karena mengajarkan masyarakat untuk tidak rajin bekerja tetapi rajin menunggu bantuan pemerintah – yang sebenarnya salah. Dalam jangka panjang, hal ini akan mengakibatkan masyarakat menjadi miskin pengalaman dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. Secara perlahan, aspek ekonomi masyarakat semakin melemah hingga survival sense masyarakat menjadi tumpul. Kebijakan yang bisa ditempuh adalah melindungi sumber pendapatan masyarakat desa dengan memberikan jaminan pasar dan harga yang layak terhadap berbagai komoditas yang dihasilkan dari lingkungan biotik masyarakat desa.
Aspek sosial budaya masyarakat desa telah terbukti secara nyata mampu mendukung kehidupan masyarakat dan menghadapi kebijakan pemerintah yang fluktuatif dan inkonsisten. Oleh karena itu, memberdayakan masyarakat adalah melindungi norma agama dan sosial yang ada dan bukan mengeluarkan kebijakan yang mendorong terjadinya pelanggaran nilai-nilai sosial. Fenomena masyarakat yang memiskinkan diri agar terdaftar sebagai penerima bantuan pemerinta menunjukkan bahwa masyarakat desa mengalami sedang krisis keyakinan terhadap dirinya sendiri dan lingkungan sekitarnya. Masyarakat sudah tidak malu lagi diklasifikasikan sebagai warga yang miskin. Oleh karena itu, tidak terencananya kebijakan telah membuat masyarakat desa tidak yakin bahwa sistem internal kehidupan mampu mendukung proses yang saling mengawasi dan saling mengingatkan antar warga masyarakat.
Aspek ekologi pemberdayaan masyarakat desa dapat terpenuhi jika pemerintah mengeluarkan kebijakan yang mendukung konservasi lingkungan fisik masyarakat desa yang menekankan pada pemanfaatan secara lestari. Telah terbukti bahwa pengerukan sumber daya alam dengan alasan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) namun tanpa disertai upaya pelestarian telah mengakibatkan hancurnya media masyarakat desa bertahan hidup dan mengembangkan kehidupan.
Proses memberdayakan masyarakat yang dinamis menekankan pada proses yang menghargai keragaman realitas dan lokalitas masyarakat. Realitas masyarakat menunjukkan bahwa kemiskinan yang ada sekarang ini bukanlah sebuah kondisi yang statis, tetapi melainkan sebuah pemiskinan yang tidak semua masyarakat menyadarinya. Ironisnya, proses masyarakat menjadi miskin (hanya) dipahami oleh pemerintah sebagai akibat kenaikan harga BBM bukan sebagai kesalahan perumusan kebijakan makro pemerintah yang telah berlangsung antar rejim.
Pemberdayaan yang dinamis juga menghargai lokalitas masyarakat yang menekankan pada hakekat siapa yang sebenarnya mampu memahami konteks “keluarga miskin” atau “keluarga tidak miskin”. Tentunya masyarakat sendiri yang lebih memahami lingkungannya dan mengartikan pola interaksi didalamnya.  Pencairan BLT KB menuai badai masalah dalam implementasinya dikarenakan dua puluh indikator keluarga miskin yang disusun pemerintah telah mengisolasi dan mengeliminasi kemampuan masyarakat dalam menganalisis dirinya sendiri. Kuantifikasi kemiskinan yang kaku seharusnya digantikan dengan kepekaan kualitatif guna menghindari simplifikasi dan generalisasi, sehingga tidak membatasi proses pemberdayaan yang dinamis.
2.2.1        Klasifikasi Masyarakat Miskin
Penggolongan kemiskinan didasarkan pada suatu standar tertuntu yaitu dengan membandingkan tingkat pendapatan orang atau keluarga dengan tingkat pendapatan yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan pokok minimum. Berdasarkan cerita ini maka dikenal kemiskinan absolut dan kemiskinan relative. Kemiskinan absolut adalah mereka yang tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok minimum, sedangkan komunitas yang termasuk dalam kemiskinan relative adalah mereka yang memiliki kemampuan untuk memenuhi kebutuhan pokok minimum tetapi secara relative mereka masih di bawah rata-rata pendapatan masyarakat yang ada di sekitarnya.
Sedangkan diskursus lan mencoba mengetengahkan pembahasan kemiskinan yang dibedakan menjadi natural, kultural dan structural. Kemiskinan natural sama pengertiannya dengan kemiskinan turun temurun, disebabkan oleh suatu kondisi keterbatasan secara alamiah yang dihadapi suatu komunitas sehingga suit melakukan perubahan. Kemiskinan kultural adalah suatu kondisi miskin yang dihadapi komunitas, disebabkan oleh factor budaya. Budaya yang hidup, diyakini dan dikembangkan dalam suatu masyarakat menyebabkan proses pelestarian kemiskinan dalam masyarakat itu sendiri.
Kemiskinan structural merupakan suatu kemiskinan yang melanda suatu kemiskinan yang melanda suatu komunitas yang disebabkan oleh factor-faktor tertentu yang dibangun manusia. Factor-faktor tersebut muncul karena dibangun dan dikondisikan oleh manusia, sehingga menyebabkan kerugian pada suatu sisi.

2.2.2         Kriteria Masyarakat Miskin

Indikator kemiskinan pada suatu rumah tangga yang ditentukan badan pusat statistic adalah :
1.      Luas lantai bangunan tempat tinggal kurang dari 8 m2 per orang
2.      Jenis lantai bangunan tempat tinggal terbuat dari tanah / bambu / kayu murahan.
3.      Jenis dinding tempat tinggal terbuat dari bambu/rumbia/kayu berkualitas rendah/tembok tanpa plester
4.      Tidak memiliki fasilitas buang air besar atau bersama-sama dengan rumah tingga lain
5.      Sumber penerbangan rumah tangga tidak menggunakan listrik
6.      Sumber air minum berasal dari sumur/mata air tidak terlindungi/sungai/air hujan
7.      Bahan bakar untuk memasak sehari-hari adalah kayu bakar/arang/minyak tanah
8.      Hanya mengonsumsi daging/susu/ayam satu kali dalam seminggu
9.      Hanya membeli satu stel pakaian baru dalam setahun
10.  Hanya sanggup makan sebanyak satu/dua kali dalam sehari
11.  Sumber penghasilan kepala rumah tangga adalah petani dengan luas lahan 0,5 ha, buruh tani, nelayan, buruh perkebunan atau pekerjaan lainnya dengan pendapatan di bawah Rp.600.000,
12.  Pendidikan tertinggi kepala rumah tangga adalah tidak sekolah/tidak tamat SD/hanya SD.
13.  Tidak sanggup membayar pengobtan di puskesmas
14.  Tidak memiliki bangunan/barang yang mudah dijual dengan nilai rp.500.000 seperti seprda motor, emas, temak, kapal motor atau barang modal lainnya.
2.3      Pelayanan Kesehatan Kepada Masyarakat Miskin
Pelayanan Kesehatan merupakan sektor yang mempunyai misi sosial dan eksternalitas positif. Dalam kenyataannya, berbagai rumah sakit yang bersifat non-profit dan mempunyai pelayanan bagi masyarakat miskin mengalami kesulitan keuangan untuk berkembang. Salah satu penyebabnya, aturan pajak diberlakukan tanpa membedakan antara Rumah Sakit yang banyak dan yang sedikit memberi pelayanan kepada masyarakat miskin.
RUU Rumah Sakit saat ini belum membahas sama sekali mengenai pemberian keringanan pajak bagi rumah sakit yang memberi layanan kesehatan bagi masyarakat miskin, walaupun keberadaan rumah sakit semacam ini sangatlah membantu dan layak dihargai.
Masyarakat miskin atau yang tinggal di pedesaan, mereka hanya mendapatkan pelayanan kesehatan melalui puskesmas, Tabib, Mak paraji dan tim medis tradisional lainnya. Masyarakat miskin/pedesaan sangat sedikit sekali untuk mendapatkan jaminan kesehatan di Rumah Sakit yang ada di kota, di sebabkan beberapa faktor yang menghambat hal itu.


Ada beberapa faktor yang dapat mempengaruhi terhambatnya masyarakat miskin berobat ke rumah sakit, diantaranya:

a.      Faktor Ekonomi
Faktor ini sangat utama bagi masyarakat miskin menjadi hal yang dapat menghambat proses pelayanan kesehatan di rumah sakit, karena ketergantungan biaya yang memadai. Maka pemerintah pun belum dapat memberikan jaminan kesehatan di pedesaan berupa Rumah sakit, karena Pajak Negara tidak selalu di pergunakan kepada hal yang tidak semestinya di perbuat.

b.      Faktor jarak tempuh Rumah sakit
Masyarakat miskin memiliki jarak tempuh yang cukup jauh untuk pergi ke Rumah sakit, dapat di katakana pula jarak antara desa dan kota sangat relatif jauh untuk sampai tujuan.
c.       Faktor pengetahuan yang terbatas
Faktor pengetahuan yang terbatas ini merupakan faktor dengan tidak adanya suatu pengetahuan baru mengenai permasalahan yang terjadi di Negara bahkan dunia sekalipun. Sehingga masyarakat miskin atau pedesaan memiliki program jaminan ksesehatan berupa JAMKESMAS.







2.4      Program Jaminan Kesehatan Masyarakat Miskin
Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28 H dan Undang-Undang Nomor 23/ 1992 tentang Kesehatan, menetapkan bahwa setiap orang berhak mendapatkan pelayanan kesehatan. Karena itu setiap individu, keluarga dan masyarakat berhak memperoleh perlindungan terhadap kesehatannya, dan negara bertanggungjawab mengatur agar terpenuhi hak hidup sehat bagi penduduknya termasuk bagi masyarakat miskin dan tidak mampu.
 Derajat kesehatan masyarakat miskin berdasarkan indikator Angka Kematian Bayi (AKB) dan Angka Kematian Ibu (AKI) di Indonesia, masih cukup tinggi, yaitu AKB sebesar 26,9 per 1000 kelahiran hidup dan AKI sebesar 248 per 100.000 kelahiran hidup serta Umur Harapan Hidup 70,5 Tahun (BPS 2007).
Program program kesehatan yang biasa di gunaakan oleh masyarakat ialah JAMKESMAS. JAMKESMAS adalah bentuk belanja bantuan social untuk pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin dan tidak mampu. Program ini dilakukan secara nasional agar terjadi subsidi silang dalam rangka mewujudkan pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin.
Penyelenggaraan pelayaan kesehatan peserta mengacu pada prinsip-prinsip :
1.      Dana amanat dan nirlaba dengan pemanfaatan untuk semata-mata peringatan derajat kesehatan masyarakat miskin
2.      Menyeluruh sesuai dengan standar pelayanan medic yang cost effective dan rasional
3.      Pelayanan terstruktur, berjennang dengan portabilitas dan ekuitas
4.      Efisien, transparan dan akuntable

Peserta program jamkesmas adalah setiap orang miskin dan tidak mampu selanjutnya disebut peserta jamkesmas sejumlah 76,4 juta jiwa dan data badan pusat statiska tahun 2006 yang dijadikan dasar penetapan jumlah sasran peserta secar nasional oleh mankes RI.

Apabila masih terdapat masyarakat miskin dan tidak mampu, tidak masuk dalam surat keputusan bupati/walikota. Pembiyaan kesehatannya menjadi tanggungjawab pemda setempat dan mekanisme penegelolaannya seyogyanya mengikuti JAMKESMAS.

Sasaran peserta program keluarga harapan (PKH) yang belummenjadi peserta jamkesmas dijamin dalam jamkesmas dan dapat menggunakan kartu PKH pada saat mengakses pelayanan kesehatan dengan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.

Bukan hanya JAMKESMAS atau PKH serta yang lainnya, tetapi semakin banyaknya kapasitas penduduk yang meningkat pesat, maka pemerintah membentuk suatu program kesehatan yaitu BPJS dan JKN. Program ini merupakan suatu program yang di pakai oleh masyarakat kota maupun perdesaan, masyarakat kaya maupun miskin, semua warga yang berbeda suku dan adat istiadat pun pemerintah memberikan program jaminan kesehatan ini untuk dapat di pergunakan sebagaimana mestinya. Program BPJS telah perkembang pesat di lingkungan masyarakat, mulai dari perusahaan maupun mereka yang mendaftarkan diri untuk mengikuti program ini.






2.5      Kebijakan Kesehatan yang Berpihak pada Masyarakat Miskin (Pro Poor Health Policy)
Kemiskinan dan penyakit terjadi saling kait-mengkait, dengan hubungan yang tidak akan pernah putus terkecuali dilakukan intervensi pada salah satu atau kedua sisi, yakni pada kemiskinannya atau penyakitnya. Hal itu dapat dijelaskan dengan skema berikut. Kemiskinan mempengaruhi kesehatan sehingga orang miskin menjadi rentan terhadap pelbagai macam penyakit, karena mereka mengalami gangguan sebagai berikut:
a)      Menderita gizi buruk
b)      Pengetahuan kesehatan kurang
c)      Perilaku kesehatan kurang
d)     Lingkungan pemukiman buruk
e)      Biaya kesehatan tidak tersedia
Sebaliknya kesehatan mempengaruhi kemiskinan. Masyarakat yang sehat menekan kemiskinan karena orang yang sehat memiliki kondisi sebagai berikut:
a)      Produktivitas kerja tinggi
b)      Pengeluaran berobat rendah
c)      Investasi dan tabungan memadai
d)     Tingkat pendidikan maju
e)      Tingkat fertilitas dan kematian rendah
f)       Stabilitas ekonomi mantap
Beberapa data empiris global menemukan hubungan sebagai berikut:
1.Kematian bayi keluarga miskin tiga kali lebih tinggi dari keluarga tidak miskin
2.Kematian balita keluarga miskin lima kali lebih tinggi dari keluarga tidak miskin.
3.Pertumbuhan ekonomi negara dengan tingkat kesehatan lebih baik (IMR antara 50-100/1000 kelahiran hidup) adalah 37 kali lebih tinggi dibandingkan dengan negara dengan tingkat kesehatan lebih buruk (IMR>150/1000 kelahiran hidup).
Uraian tentang alasan pentingnya pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin, merupakan dorongan untuk mempercepat penanggulangan kemiskinan dan keharusan mutlak untuk melaksanakan upaya peningkatan status kesehatan penduduk miskin. Apalagi, memasuki era globalisasi ini, untuk pertumbuhan ekonomi suatu negara dituntut daya saing yang memerlukan sumberdaya manusia dengan kuantitas dan kualitas tinggi.
Penyelenggaraan pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin mempunyai arti penting karena 3 alasan pokok:
1.      Menjamin terpenuhinya keadilan sosial bagi masyarakat miskin, sehingga pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin mutlak mengingat kematian bayi dan kematian balita 3 kali dan 5 kali lebih tinggi dibanding pada keluarga tidak miskin. Di sisi lain penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang baik bagi masyarakat miskin, dapat mencegah 8 juta kematian sampai tahun 2010.
2.      Untuk kepentingan politis nasional yakni menjaga keutuhan integrasi bangsa dengan meningkatkan upaya pembangunan (termasuk kesehatan) di daerah miskin dan kepentingan politis internasional untuk menggalang kebersamaan dalam memenuhi komitmen global guna mnurunkan kemiskinan melalui upaya kesehatan bagi keluarga miskin.
3.      Hasil studi menunjukan bahwa kesehatan penduduk yang baik, pertumbuhan ekonomi akan baik pula dengan demikian upaya mengatasi kemiskinan akan lebih berhasil.

Upaya-upaya pelayanan kesehatan penduduk miskin, memerlukan penyelesaian menyeluruh dan perlu disusun strategi serta tindak pelaksanaan pelayanan kesehatan yang peduli terhadap penduduk miskin. Pelayanan kesehatan peduli penduduk miskin meliputi upaya-upaya sebagai berikut:
a)      Membebaskan biaya kesehatan dan mengutamakan masalah-masalah kesehatan yang banyak diderita masyarakat miskin seperti TB, malaria, kurang gizi, PMS dan pelbagai penyakit infeksi lain dan kesehatan lingkungan.
b)      Mengutamakan penanggulangan penyakit penduduk tidak mampu
c)      Meningkatkan penyediaan serta efektifitas berbagai pelayanan kesehatan masyarakat yang bersifat non personal seperti penyuluhan kesehatan, regulasi pelayanan kesehatan termasuk penyediaan obat, keamanan dan fortifikasi makanan, pengawasan kesehatan lingkungan serta kesehatan dan keselamatan kerja.
d)     Meningkatkan akses dan mutu pelayanan kesehatan penduduk tidak mampu
e)      Realokasi pelbagai sumber daya yang tersedia dengan memprioritaskan pada daerah miskin
f)       Meningkatkan partisipasi dan konsultasi dengan masyarakat miskin. Masalah kesehatan masyarakat bukan masalah pemerintah saja melainkan masalah masyarakat itu sendiri karena perlu dilakukan peningkatan pemberdayaan masyarakat miskin.
2.6      Kendala Pengaksesan dalam pelayanan kesehatan kepada masyarakat miskin di Indonesia
Kemiskinan yang melanda bangsa Indonesia telah terjadi sejak dulu bahkan  dari sebelum merdeka sampai sekarang, dan sampai saat ini masih di rasakan oleh sebagian masyarakat Indonesia. Kemiskinan pada zaman dulu lebih diartikan sebagai keterbatasan dalam sumber daya ekonomi, namun sekarang jauh lebih kompleks meliputi : kurangnya fasilitas yang dapat dinikmati misalnya dalam pendidikan, pelayanan kesehatan, kemajuan teknologi dan kemudahan-kemudahan lain yang tersedia.
Kemiskinan dan kesehatan adalah dua hal yang sangat berkaitan satu sama lain.Walaupun keduanya tidak berhubungan namun sekarang dapat dikaji keterkaitan antara keduanya. Dalam suatu masyarakat tentunya dapat dibedakan mana yang merupakan tergolong sebagai masyarakat kaya, menengah, dan miskin. Adanya penggolongan tersebut juga berimbas dalam masalah aspek kehidupannya, termasuk di dalamnya yaitu aspek kesehatan. Dapat diibaratkan misalnya dalam suatu keluarga yang tergolong kaya maka kualitas kehidupannya akan jauh lebih baik termasuk dalam urusan kesehatannya. Hal ini jelas berlawanan dengan keluarga yang tergolong miskin, jangankan memperhatikan kesehatan dalam urusan makan pun mereka terkesan kesulitan.
Pada masa sekarang pemberian layanan kesehatan dapat dikatakan sangat dipengaruhi oleh bagaimana status sosial seseorang. Mereka yang kaya akan mendapatkan pelayanan kesehatan yang berbeda dengan mereka yang miskin. Hal tersebut tidak dapat dipungkiri merupakan dampak dari kapitalisasi yang telah masuk dalam dunia kesehatan. Memang bukan menjadi masalah bagi mereka yang berada pada status sosial menengah atau tinggi ( kaya) untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang berkualitas, namun pastinya akan menjadi persoalan tersendiri bagi mereka yang menduduki status sosial bawah ( miskin).
Adanya perbedaan pemberian layanan kesehtan pada masing-masing status sosial dapat kita lihat dari berbagai kasus pada masyarakat Indonesia khususnya pada masyarakat miskin. Bagaimana pemberian pelayanan kesehatan pada masyrakat miskin, selanjtnya akan dijelaskan melalui makalah yang berjudul “ rendahnya kualitas pemberian layanan kesehatan pada masyarakat miskin”.
Kesehatan merupakan hal yang sangat penting bagi seseorang, apalagi mengingat aktivitas seseorang pada saat ini semakin komplek, sehingga mereka dituntut untuk bugar setiap saat agar aktivitas mereka dapat berjalan dengan lancar. Hal tersebut membuat semua orang menghindari yang namanya sakit, karena akan membuat seseorang terganggu dalam beraktivitas, di samping itu bagi beberapa kalangan khususnya kalangan bawah ( miskin) mereka menghindari sakit karena mereaka takut akan biaya layanan kesehatan.
Dampak kemiskinan dapat dikaitkan dengan bermacam-macam hal yaitu salah satunya adalah kesehatan dan penyakit. Kesehatan dan penyakit adalah hal yang tidak dapat dipisahkan dari permasalahan kemiskinan, kecuali dilakukan intervensi pada salah satu atau kedua sisi, yakni pada kemiskinannya atau penyakitnya. Kemiskinan mempengaruhi kesehatan sehingga orang miskin menjadi rentan terhadap berbagai macam penyakit, karena mereka mengalami gangguan seperti menderita gizi buruk, pengetahuan kesehatan berkurang, perilaku kesehatan kurang, lingkungan pemukiman yang buruk, biaya kesehatan tidak tersedia. Sebaliknya kesehatan juga mempengaruhi kemiskinan, masyarakat yang sehat menekan kemiskinan karena orang yang sehat memiliki kondisi tingkat pendidikan yang maju, stabilitas ekonomi mantap, investasi dan tabungan memadai sehingga orang yang sehat dapat menekan pengeluaran untuk berobat.
Derajat kesehatan masyarakat miskin yang masih rendah tersebut diakibatkan karena sulitnya askes dalam pelayanan kesehatan. Kesulitan askes pelayanan ini dipengaruhi oleh berbagai faktor seperti tidak adanya kemampuan secara ekonomi dikarenakan biaya kesehatan memang mahal. Seperti yang telah dijelaskan diatas, terdapat beberapa contoh program pengentasan kemiskinan yang dilakukan oleh pemerintah salah satunya adalah bertujuan untuk memberi perlindungan sosial masyarakat dalam pelayanan dasar khusunya kesehatan dan pendidikan, sehubungan dengan hal itu maka untuk menjamin askes penduduk miskin terhadap pelayanan kesehatan sebagaimana diamanatkan dalam Undang – Undang Dasar 1945, sejak tahun 2005 telah diupayakan untuk mengatasi hambatan dan kendala tersebut melalui pelaksanaan kebijakan Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat Miskin yang di realisasikan melalui program JAMKESMAS.
Meskipun program-program kemiskinan telah dilaksanakan , pada kenyataannya di lapangan program – program tersebut banyak mengalami kendala. Ini berkaitan dengan sulitnya menghapus garis kemiskinan penduduk, sehingga banyak jumlah masyarakat yang tergolong miskin. Masih banyak masalah-masalah lain dalam pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Masyarakat yaitu : ada beberapa pasien miskin yang memanfaatkan Program Jaminan Kesehatan Masyarakat masih ditarik sejumlah pungutan administrasi.
Masalah mengenai kesulitan masyarakat Indonesia khususnya masyarakat miskin dalam mengakses layanan kesehatan haruslah segera diatasi oleh pemerintah. Karena pada hakekatnya mendapatkan pelayanan kesehatan adalah hak setiap warga negara. Mendapati kondisi demikian, harus dilakukan evaluasi ekonomi yang tepat agar menghasilkan kebijakan kesehatan yang sesuai.Untuk dapat memenuhi kebutuhan kesehatan yang berkualitas dan biaya yang efektif, kebijakan kesehatan sebaiknya melalui evaluasi ekonomi yang tepat. Salah satu solusi yang dapat dilakukan olah pemerintah adalah melalui pendekatan health economics. Pendekatan ini menekankan prinsip-prinsip ekonomi pada fenomena dan masalah-masalah kesehatan dan pembiayaan kesehatan. Health economics berfokus pada dua hal, yakni penggunaan dana dan belanja kesehatan yang efisien. 
Dalam penerapannya, Health Economics memerlukan dukungan penuh dari pemerintah, akademisi, peneliti, dan komunitas media lainnya agar dapat mengatasi permasalahn kesehatan, khususnya penggunaan obat. Dengan memperkuat pengetahuan akan Health Economics, diharapkan tercipta sekelompok ahli evaluasi ekonomi yang dapat mendorong terwujudnya sistem kesehatan yang merata dan efisien di Indonesia.
Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa kesehatan dan status sosial ekonomi merupakan dua hal yang secara tidak langsung saling berkaitan, karena tinggi rendahnya tingkat kesehatan seseorang juga dipengaruhi oleh status sosial ekonominya. Pada masa seperti sekarang mereka yang berada pada tingkat status ekonomi rendah seolah mengalami banyak kendala dalam mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak bagi mereka lantaran terbentur masalah biaya kesehatan yang semakin mahal. Dengan banyaknya jumlah penduduk Indonesia yang masih hidup dalam garis kemiskinan dan membutukan jaminan kesehaatn, maka pemerintah melalui dinas kesehatan mencetuskan program JAMKESMAS (Jaminan Kesehatan Mayarakat). Meski program tersebut telah dilaksanakan tetapi di lapangan pelaksanaannya masih banyak ditemui berbagai kendala, sehingga menambah masalah bagi masyarakat miskin yang ingin mendapatkan pelayanan kesehatan.
Melihat banyaknya kasus di lapangan yang dialami oleh masyarakat khususnya yang berasal dari kalangan bawah atau masyarakat miskin dalam memperoleh pelayanan kesehatan, menunjukkan pada kita bahwa kurang efektifnya kinerja pemerintah dalam mengupayakan kesejahteraan bagi setiap warga negaranya. Adanya program-progaram kesehatan pada masyarakat miskin pun belum mampu menjamin masyarakat miskin untuk memperoleh pelayanan yang selayaknya. Untuk itu dalam hal ini pemerintah harus melakukan evaluasi lebih mendalam terkait program yang telah dijalankan selama ini, agar dapat lebih disempurnkan lagi, sehingga masyarakat Indonesia khususnya masyarakat miskin dalam mengakses pelayanan kesehatan tidak mengalami perbedaan dengan mereka yang kaya. Hal itu mengingat bahwa pelayanan kesehatan yang merupakan hak dari setiap warga Negara.
2.7      Pelayanan Kesehatan Kepada Masyarakat Miskin
Pelayanan Kesehatan merupakan sektor yang mempunyai misi sosial dan eksternalitas positif. Dalam kenyataannya, berbagai rumah sakit yang bersifat non-profit dan mempunyai pelayanan bagi masyarakat miskin mengalami kesulitan keuangan untuk berkembang. Salah satu penyebabnya, aturan pajak diberlakukan tanpa membedakan antara Rumah Sakit yang banyak dan yang sedikit memberi pelayanan kepada masyarakat miskin. RUU Rumah Sakit saat ini belum membahas sama sekali mengenai pemberian keringanan pajak bagi rumah sakit yang memberi layanan kesehatan bagi masyarakat miskin, walaupun keberadaan rumah sakit semacam ini sangatlah membantu dan layak dihargai.
Penerapan pajak diharapkan dapat mengakomodasi hal ini dan memberi perlakuan yang berbeda terhadap rumah sakit yang memberi layanan kesehatan bagi masyarakat miskin. Aturan di dalam batang tubuh RUU Rumah Sakit idealnya memuat pasal-pasal yang mengatur pembedaan pengenaan pajak dan/atau retribusi bagi Rumah Sakit yang memberikan pelayanan bagi masyarakat miskin.
Sejak tahun 1957 Pemerintah Indonesia mulai mengelola sendiri dan membangun rumah sakit di berbagai daerah. Hal ini membangkitkan asumsi bahwa rumah sakit memang seharusnya diurus oleh pemerintah supaya murah dan kalau mungkin gratis. Sedangkan rumah sakit swasta, apalagi yang cenderung mencari untung, dianggap bertentangan dengan rasa kemanusiaan. Terdapat kerancuan pemahaman antara masalah kepemilikan dan pembiayaan rumah sakit.
Realitas empirik menunjukkan bahwa pengelolaan rumah sakit, sebagai salah satu bentuk pelayanan kesehatan, di Indonesia tidak sepenuhnya dilakukan oleh Negara, tetapi juga oleh rumah sakit yang dikelola masyarakat; baik dalam bentuk perusahaan, kelompok masyarakat, kelompok agama, maupun perseorangan. Dengan demikian, Rumah Sakit dapat diselenggarakan/dimiliki oleh Pemerintah (Departemen Kesehatan, Pemerintah Daerah, ABRI/Departemen Hankam dan BUMN/BUMD) dan oleh Swasta (seperti Yayasan Sosial, Badan Hukum Sosial, Perseroan Terbatas (PT), serta badan usaha lainnya).

Lebih jauh, Rumah Sakit dapat pula dibedakan arah pengelolaannya menjadi:
a)      Rumah Sakit Komunitas, yaitu Rumah Sakit Institusi Pelayanan Kesehatan Masyarakat (IPSM) yang bertujuan tidak semata-mata mencari keuntungan/ not for profit. Termasuk dalam kelompok ini adalah Rumah Sakit milik Pemerintah dan Milik Yayasan Sosial dan Keagamaan.
b)       Rumah Sakit Swasta Komersiil yang bertujuan mencari keuntungan/for profit. Rumah sakit jenis ini biasanya milik dari Badan Usaha PT (Perseroan Terbatas) atau Badan Usaha Komersial yang Berbadan Hukum lainnya.
c)      Semua rumah sakit wajib memberi pelayanan kesehatan bagi masyarakat dan wajib menjalankan fungsi sosialnya. Tetapi permasalahan yang terjadi saat ini, dalam perkembangannya, pengelolaan rumah sakit di jaman sekarang tidak sesederhana di masa lalu karena harus memperhitungkan aspek ekonomi dan nonekonomi. Rumah sakit harus memikirkan cara meningkatkan kesejahteraan inter nal, pemeliharaan, penggantian dan peningkatan sarananya secara terencana. Proyeksi kebutuhan serta rencana anggaran dan pendapatan harus disusun secara matang demi keberadaan dan keberlanjutan rumah sakit.
Sebagian dana operasional rumah sakit milik pemerintah (Pemerintah Pusat, BUMN, Pemerintah Daerah, BUMD, TNI, dan Polri) masih ditanggung oleh pemerintah. Sebagian yang lain diperoleh dari penghasilan pelayanan kesehatan yang diberikan. Artinya, beban keuangan tidak begitu berpengaruh bagi keberlangsungan rumah sakit milik pemerintah. Hal ini mirip dengan yang terjadi pada rumah sakit swasta yang dimiliki oleh perseroan terbatas, terutama jika rumah sakit swasta ini berskala besar dan didukung dengan modal besar.
Keadaan yang berlainan terjadi pada rumah sakit komunitas yang dimiliki oleh yayasan atau perkumpulan nirlaba. Biaya penyelenggaraan rumah sakit sangatlah bergantung dari pendapatan yang dihasilkan melalui pelayanan kesehatan dan dari donatur. Beban penyelenggaraan secara mandiri dan semakin jarangnya donatur yang ada menimbulkan permasalahan tersendiri bagi rumah sakit komunitas. Padahal core pelayanan kesehatan mereka adalah masyarakat dengan penghasilan menengah, miskin, serta masyarakat yang terkategori tidak mampu. Artinya, rumah sakit ini lebih mengutamakan fungsi pelayanan kesehatannya secara sosial; bukan profit oriented.
Dalam peraturan perundang-undangan yang ada, rumah sakit komunitas dipandang sama dengan rumah sakit yang dimiliki oleh pemerintah atau perseroan terbatas. Konsekuensinya pembayaran pajak, seperti pajak badan, dan pajak penghasilan, dan biaya operasional seperti biaya listrik dan air, yang mereka keluarkan pun sama dengan yang diberlakukan pada rumah sakit milik pemerintah atau perseroan terbatas. Harus diakui bahwa kebijakan rumah sakit di Indonesia yang sekarang ini belum pro-publik, belum memihak dan cenderung belum melindungi rakyat banyak. Banyak Pemerintah Daerah melihat rumah sakit sebagai alat prestise daerah dan sebagai cara mudah untuk mendatangkan pendapatan bagi daerah.
Meskipun kelak keuntungan tersebut kembali ke kas daerah, hal ini memaksa pengelola rumah sakit komunitas untuk menarik biaya yang lebih mahal dan mencari untung dari masyarakat yang menjadi pasien rumah sakit. Dengan kondisi seperti ini, sulit bagi rumah sakit komunitas untuk tetap bertahan dalam penyediaan pelayanan kesehatan bagi masyarakat.

2.7.1     Rekomendasi perubahan yang perlu dilakukan
Dibandingkan dengan kebutuhan hidup manusia yang lain, kebutuhan pelayanan kesehatan khususnya pelayanan rumah sakit, mempunyai tiga ciri utama yang unik yaitu uncertainty, asymetri of information, dan externality (Evans, 1984). Ketiga ciri utama ini menyebabkan pelayanan rumah sakit sangat unik dibandingkan dengan produk atau jasa lainnya. Keunikan yang tidak diperoleh pada komoditas lain inilah yang dapat dipakai sebagai alasan untuk memberikan beda perlakuan dalam pengaturan atau oleh intervensi pemerintah.
Ciri unik lainnya dikemukakan oleh beberapa ahli ekonomi kesehatan seperti Feldstein (1993) dan Rappaport (1982). Menurut mereka, Negara sebagai pihak yang wajib menjamin dan meningkatkan hak layanan kesehatan masyarakat, perlu menyusun perangkat hukum yang mengatur eksistensi rumah sakit sebagai lembaga dengan titik berat fungsi sosial dalam bidang kesehatan masyarakat. Dengan kata lain, pelayanan kesehatan membutuhkan subsidi dalam berbagai bentuknya sehingga pembiayaan pelayanan kesehatan tidak hanya menjadi tanggung jawab rumah sakit yang bersangkutan, akan tetapi perlu dilakukan dengan menggalang tanggung jawab bersama.
Perlakuan yang sama terhadap rumah sakit seperti dikemukakan di atas dapat terjadi karena salah satu karakter dari peraturan perundang-undangan adalah bersifat umum (Pasal 1 UU No.10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan). Artinya, semua subjek hukum yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan tersebut wajib diberlakukan secara sama. Hal ini diperkuat dengan ketentuan Pasal 27 dan Pasal 28 D Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pengecualian terhadap hal ini hanya dapat dilakukan oleh undang-undang sebagaimana ditentukan dalam Pasal 28 J ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Affirmative action bukanlah barang tabu dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. Ini dapat dibuktikan dengan ketentuan dalam Pasal 15 dan Pasal 53 UU No.10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang memberikan diskriminasi positif bagi perempuan dalam kepengurusan partai politik dan pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota.
Dengan berdasar kondisi empirik rumah sakit komunitas dan peluang yuridis tersebut di atas diperlukan affirmative action bagi rumah sakit komunitas agar mereka tetap dapat memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat dengan penghasilan menengah, miskin, maupun masyarakat tidak mampu. Affirmative action yang perlu dilakukan berupa keringanan atau penghapusan pajak untuk Rumah Sakit komunitas dan pembedaan pengenaan tarif untuk fasilitas yang disediakan Pemerintah (misalnya listrik dan air) dengan tujuan untuk mengurangi beban biaya operasional.
2.8      Peran Perawat dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat miskin

Semakin berkembangnya zaman, maka semakin maju pula tingkat pengetahuan manusia yang muncul di berbagai daerah terutama dalam ilmu kesehatan dan kemedisan. Tim kesehatan yang sudah menyelesaikan jenjang studynya di universitas kesehatan baik yang mengambil jurursan keperawatan, bidan atau kedokteran semuanya akan memiliki peran dan kode etik masing-masing. Pelayanan di bidang kesehatan merupakan salah satu bentuk pelayanan yang paling banyak dibutuhkan oleh masyarakat.
Menurut Azwar (1996) kualitas pelayanan kesehatan adalah yang menunjukkan tingkat kesempurnaan pelayanan kesehatan dalam menimbulkan rasa puas pada diri setiap pasien. Makin sempurna kepuasan tersebut, makin baik pula kualitas pelayanan kesehatan. Dalam menyelenggarakan upaya menjaga kualitas pelayanan kesehatan dirumah sakit tidak terlepas dari profesi keperawatan yang berperan penting. Berdasarkan standar tentang evaluasi dan pengendalian kualitas dijelaskan bahwa pelayanan keperawatan menjamin adanya asuhan keperawatan yang berkualitas tinggi dengan terus menerus melibatkan diri dalam program pengendalian kualitas di rumah sakit.
Perawat adalah salah satu unsur vital dalam rumah sakit, perawat, dokter, dan pasien merupakan satu kesatuan yang paling membutuhkan dan tidak dapat dipisahkan. Tanpa perawat tugas dokter akan semakin berat dalam menangani pasien. Tanpa perawat, kesejahteraan pasien juga terabaikan karena perawat adalah penjalin kontak pertama dan terlama dengan pasien mengingat pelayanan keperawatan berlangsung terus menerus selama 24 jam sehari.
Departemen kesehatan mendefinisikan perawat adalah seseorang yang memberikan pelayanan kesehatan secara profesional dimana pelayanan tersebut berbentuk pelayanan biologis, psikologis sosial, spiritual yang ditujukan kepada individu, keluarga dan masyarakat.
Pelayanan keperawatan diberikan karena adanya kelemahan fisik dan mental, keterbatasan pengetahuan serta kurangnya pengertian pasien akan kemampuan melaksanakan kegiatan secara mandiri. Kegiatan itu dilakukan dalam usaha mencapai peningkatan kesehatan dengan penekanan pada upaya pelayanan kesehatan yang memungkinkan setiap individu mencapai kemampuan hidup sehat dan produktif (Aditama, 2002).
Peran Perawat sangat penting dalam proses memberikan asuhan keperawatan di rumah sakit, karena apa masyarakat miskin atau desa mereka akan mengambil keputusan sehat dengan pergi ke rumah sakit, mereka akan beranggapan bahwa fasilitas di rumah sakit tersebut lebih nyaman, alat serta obat-obatnya juga terpenuhi, pelayanan kesehatannya juga sangat bermutu dan handal serta proses keperawatannya yang banyak diminati oleh masyarakat tersebut.
Dalam ilmu antropologi kesehatan bahwasannya perawat harus dapat mengerti perasaan pasien terutama yang terikat dengan masyarakat pedesaaan. Mereka memiliki faktor-faktor tertentu pada saat masuk ke rumah sakit, diantaranya faktor ekonomi yang tidak memadai, pasien demikian akan berpikir bahwa pengobatan dan di rawat dirumah sakit itu sangat bermutu dan nyaman tetapi dalam segi ekonomi masyarakat miskin/pedesaan akan menjadi kendalan dan masalah selanjutnya setelah sakit.

Penyelenggaraan pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin mempunyai arti penting, karena beberapa alasan pokok yakni:
1.      Kesehatan masyarakat menjamin terpenuhinya keadilan sosial khususnya bagi masyarakat miskin, sehingga pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin mutlak mengingat kematian bayi dan kematian balita 3 (tiga) kali dan 5 (lima) kali lebih tinggi dibanding keluarga tidak miskin. Di sisi lain penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang baik bagi masyarakat miskin, dapat mencegah 8 (delapan) juta kematian tiap tahunnya.
2.      Untuk kepentingan politis nasional yakni menjaga keutuhan integrasi bangsa dengan meningkatkan upaya pembangunan (termasuk kesehatan) di daerah miskin dan kepentingan politis internasional untuk menggalang kebersamaan dalam memenuhi komitmen global guna menurunkan angka kemiskinan melalui upaya perbaikan pelayanan kesehatan bagi keluarga miskin.
3.      Hasil penelitian menunjukkan bahwa kesehatan penduduk yang baik, pertumbuhan ekonomi akan baik pula dengan demikian upaya mengatasi kemiskinan akan lebih mudah dengan prospek ke depan yang jauh lebih berhasil.

Dalam pelayanan kesehatan bagi keperawatan kepada masyarakat miskin sangat berkaitan erat dengan kebudayaannya. Dalam proses asuhan keperawatan pasien akan seakan-akan melakukan tindakan yang sesuai dengan kebudayaannya. Biasanya perawat mesti memberikan nilai dan meluruskan dari kebudayaan yang menyeleweng dari kaidah keehatan.















BAB III
PENUTUP
3.1  Simpulan
Masyarakat desa pada dasarnya bersedia menerima dengan baik kebijakan pemerintah jika memberikan perbaikan kehidupan tanpa menghancurkan sistem kehidupan masyarakat. Kegagalan pemerintah dalam memberdayakan masyarakat desa disebabkan oleh perumusan kebijakan yang meninggalkan aspek holistik dan dinamika masyarakat desa. Memberdayakan masyarakat desa yang holistik adalah proses pemberdayaan yang menekankan pada kesatuan sistem internal kehidupan masyarakat desa yang bekaitan erat dengan aspek politik, ekonomi, sosial budaya dan ekologi.

3.2  Saran
Penyusunan makalah ini masih jauh dari kesempurnaan olehnya itu penulis mengharapkan kritik dan saran yang membangun sebagai bahan ajar untuk penyusunan berikutnya


DAFTAR PUSTAKA

Departemen Kesehatan RI  “perawatan kesehatan masyarakat” 1985
Sumarsono.S, dkk (2006) ”Pendidikan Kewarganegaraan”, Jakarta : PT Gramedia Pustaka Utama
Novia S.2012. Layanan Kesehatan Masyarakat Miskin Kaitannya Dengan Realisasi Sila Ke-5 Pancasila: Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat IndonesiaPacitan
www.depkes.go.id
Taufiq Dwi Kusuma, SH. Pemerhati Program Pemberdayaan Masyarakat

Potter dan Perry, 2005, “Keperawatan Fundamental, Vol. 1”, Edisi terjemahan, EGC, Jakarta.

Asmadi, 2008, “Teknik Prosedural Keperawatan Konsep Dan Aplikasi”, Salemba Medika, Jakarta.




0 komentar:

Posting Komentar